Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
AcehNews

Tak Terima Beritanya Dituding Hoaks,Wartawan Laporkan Oknum ASN RSUD SIM Nagan Raya          

220
×

Tak Terima Beritanya Dituding Hoaks,Wartawan Laporkan Oknum ASN RSUD SIM Nagan Raya          

Sebarkan artikel ini
Tak Terima Beritanya Dituding Hoaks,Wartawan Laporkan Oknum ASN RSUD SIM Nagan Raya          
banner 468x60

Nagan Raya, penasuara.com – Tak terima beritanya dituding hoaks,Wartawan mitrapolri.com biro Nagan Raya T.Ridwan,S.sos,SH melaporkan salah seorang oknum ASN yang bertugas di Rumah sakit umum Daerah(RSUD) Sultan Iskandar Muda Nagan Raya yang diduga telah melakukan fitnah terhadap berita yang ditayangkan dimedia mitrapolri.com edisi 25 juni 2026 yang lalu

Teuku Ridwan membuat laporan kepolres Nagan Raya dengan bukti Lapor surat tanda penerimaan laporan Nomor : lp/B/84/VI/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh,tanggal 30 juni 2026.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ya saya telah membuat laporan ke kepolres Nagan Raya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai uu Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat(2) dan terlapor sedang dalam lidik”.ujar T.Ridwan.

Baca juga :  Geger! Tokoh Ogan Ilir Bongkar Nasib Miris Buruh Tebu Rp30 Ribu dan Sentil Dugaan Tunggakan Pajak Rp800 Miliar

Lebih lanjut T.Ridwan menjelaskan kronologis kejadiannya bermula ketika dirinya menayangkan berita dengan judul”Parah Pejabat RSUD SIM Nagan Raya sudah terima TC,Nasip staf diabaikan”.

Kemudian Sang wartawan ini mendapatkan informasi dari rekan seprofesinya bahwa banyak status WhaatShapp ASN yang memasang foto berita tersebut yang telah diedit dengan tulisan Hoax.

Baca juga :  Dies Natalis ke-1 INDOTIVI: Tasyakuran Sederhana, Tekad Besar Lawan Hoaks & Edukasi Publik

Benar awalnya saya mendapat informasi dari rekan saya yang mengatakan bahwa banyak snap WA para staf RSUD SIM yang menguplode foto berita saya dan telah diedit dengan tulisan Hoax

jadi saya tidak bisa menerimanya karena berita yang saya tulis sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik,dan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan saya silahkan gunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai yang diatur didalam uu nomor 40 tahun 1999 tentang poko pers”.katanya.

Ridwan pun berharap agar pihak kepolisian Polres Nagan Raya untuk segera menindak lanjuti laporan nya ini guna tegaknya supremasi hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi dirinya dan juga profesinya.

Baca juga :  Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Lakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!