Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Utara

Pemerintah Desa Lansot Dan BPD Tetapkan 3 KPM Penerima BLT Desa Tahun 2026

355
×

Pemerintah Desa Lansot Dan BPD Tetapkan 3 KPM Penerima BLT Desa Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Desa Lansot Dan BPD Tetapkan 3 KPM Penerima BLT Desa Tahun 2026
banner 468x60

Minahasa Selatan, penasuara.com – Pemerintah Desa Lansot bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lansot menggelar rapat penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Lansot pada Selasa, 30 Juni 2026.

 

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Lansot, BPD, Pendamping Desa, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya. Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari proses musyawarah dan verifikasi data calon penerima bantuan agar penyaluran BLT Desa tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Berawal dari Polsek Tareran, Kini Tiga Perwira Berpangkat AKP Sukses Pimpin Polsek dan Angkat Citra Polri

 

Dalam rapat tersebut, disepakati dan ditetapkan sebanyak 3 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2026.

 

Hukum Tua Desa Lansot, Danny Karundeng, SE, menjelaskan bahwa penetapan KPM dilakukan secara transparan dan melalui pembahasan bersama seluruh pihak yang hadir dalam rapat.

 

“Penetapan penerima BLT Desa hari ini dilakukan melalui musyawarah bersama Pemerintah Desa, BPD, dan Pendamping Desa dengan memperhatikan kondisi riil masyarakat serta ketentuan yang berlaku. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat,” ujar Danny Karundeng.

Baca juga :  Belum Lama Berlatih, Yhuri Carmel Emily Maga Langsung Naik Podium! Karateka Pinamorongan Rebut Medali Perak

 

Lebih lanjut, Danny Karundeng menegaskan bahwa Pemerintah Desa Lansot berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap program yang bersumber dari Dana Desa.

 

Melalui penetapan ini, Pemerintah Desa Lansot berharap program BLT Desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan warga desa.

Baca juga :  Didukung Penuh Dispora Minsel, Dojo Tareran United Optimistis Raih Prestasi di Kejuaraan Karate Minahasa Open 2026

 

Rapat berlangsung dengan tertib dan menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun 2026.

(BST)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!