
Sebagai wujud nyata pengembangan tersebut, pada Sabtu, 18 Juli 2026, INKADO Tareran United bersama INKADO Sultan secara resmi membuka Dojo INKADO Pinamorongan yang berlokasi di Desa Pinamorongan, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.

Pembukaan dojo baru ini menjadi langkah strategis dalam memperluas pembinaan atlet karate, mulai dari usia dini hingga dewasa. Selain menjadi wadah pembinaan prestasi, dojo ini juga diharapkan mampu membentuk karakter, disiplin, serta jiwa sportivitas generasi muda melalui olahraga bela diri karate.
Perwakilan Pengurus Provinsi (Pengprov) INKADO Sulawesi Utara yang juga merupakan Pelatih Dojo Tareran United dan Dojo Sultan, Senpai Jerry Runtuwene, menjelaskan bahwa pembukaan Dojo INKADO Pinamorongan merupakan bagian dari komitmen INKADO Sulawesi Utara untuk memperluas jaringan pembinaan karate di berbagai daerah.
“Melalui pembukaan dojo ini, kami ingin memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Tareran, untuk mengenal, mempelajari, dan berprestasi di cabang olahraga karate. Harapan kami, dari dojo ini akan lahir karateka-karateka berprestasi yang mampu mengharumkan nama daerah hingga tingkat nasional,” ujar Senpai Jerry Runtuwene.
Sementara itu, Ketua Dojo INKADO Pinamorongan menyampaikan bahwa dojo ini terbuka bagi seluruh masyarakat tanpa memandang usia. Kehadiran dojo baru diharapkan menjadi wadah positif bagi anak-anak, remaja, maupun orang dewasa dalam mengembangkan kemampuan bela diri sekaligus membangun mental yang tangguh dan berkarakter.
Untuk mendukung proses pembinaan, pihak dojo membuka pendaftaran anggota baru dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran: Rp50.000
- Iuran latihan: Rp10.000 setiap pertemuan
- Kelas yang tersedia: Kelas Anak-anak dan Kelas Dewasa
Dengan hadirnya Dojo INKADO Pinamorongan, diharapkan pembinaan karate di Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya di Kecamatan Tareran, akan semakin berkembang dan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat mengharumkan nama daerah di berbagai ajang kejuaraan.
(penasuara.com)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.













