Motoling, penasuara.com – Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolsek Motoling AKP Betsy Lumi mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat semangat persatuan selama rangkaian peringatan bulan kemerdekaan.
AKP Betsy Lumi mengatakan, momentum HUT RI bukan hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air melalui sikap disiplin, gotong royong, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Marilah kita menyambut HUT RI ke-81 dengan penuh rasa syukur, menjaga persatuan dan kerukunan antarwarga, serta menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Motoling,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kemerdekaan secara tertib, menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), tidak mudah terprovokasi, serta tetap mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Selain itu, Kapolsek mengingatkan agar seluruh warga menjaga kebersihan lingkungan dan mengedepankan semangat gotong royong dalam menyukseskan berbagai kegiatan HUT RI di desa maupun kelurahan.
Pemerintah telah menetapkan tema resmi HUT RI ke-81 Tahun 2026, yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, sebagai semangat untuk memperkuat persatuan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
AKP Betsy Lumi berharap peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini dapat menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan, meningkatkan kepedulian sosial, serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Motoling.
“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Mari kita isi kemerdekaan dengan karya nyata, menjaga persatuan, dan bersama mewujudkan Motoling yang aman, damai, serta kondusif,” tutupnya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















