Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Selamat Tinggal Birokrasi Berbelit: Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Ditargetkan Rampung 10 Hari

84
×

Selamat Tinggal Birokrasi Berbelit: Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Ditargetkan Rampung 10 Hari

Sebarkan artikel ini
Selamat Tinggal Birokrasi Berbelit: Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Ditargetkan Rampung 10 Hari
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com — Mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah kini tak lagi membutuhkan waktu berbulan-bulan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memangkas rantai birokrasi layanan pertanahan menjadi maksimal 10 hari hingga tuntas.

​Kebijakan perombakan birokrasi ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026). Langkah strategis ini diambil guna mengakhiri ketidakpastian durasi layanan pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Menurut Nusron, kunci utama dari percepatan ini terletak pada perombakan tahap awal, yakni proses validasi pembayaran pajak daerah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

​”Rezim peralihan hak dimulai dari pembayaran BPHTB. Saat ini, berdasarkan benchmarking, prosesnya masih memakan waktu 20 sampai 40 hari. Karena itu, kita peras menjadi selesai dalam waktu 3 hari,” tegas Nusron Wahid.

​Aturan “Fiktif Positif” Berlaku

Guna memastikan target tiga hari tersebut tidak sekadar janji di atas kertas, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang memberlakukan prinsip fiktif positif.

​Melalui aturan ini, apabila petugas Dinas Pendapatan Daerah tidak menyelesaikan verifikasi dalam tenggat waktu tiga hari, maka permohonan wajib pajak secara otomatis dinyatakan disetujui.

​Setelah urusan pajak daerah rampung, sisa waktu 7 hari akan dialokasikan dengan ketat untuk dua tahapan berikutnya, yaitu:

  • ​Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Maksimal 2 hari.
  • ​Pemrosesan Internal di BPN: Maksimal 5 hari.

​”Sehingga seluruh proses peralihan hak tuntas secara total dalam waktu 10 hari,” jelas Nusron.

​Sertifikat tanah sendiri merupakan dokumen krusial yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Dokumen ini memuat data fisik, yuridis, serta identitas pemegang hak, sekaligus menjadi tanda bukti kepemilikan tanah dengan kekuatan hukum yang mutlak.

​Bagi masyarakat yang menantikan layanan ini, Kementerian ATR/BPN merencanakan kick-off pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari secara serentak di 15 kota. Program ini rencananya akan diluncurkan sebagai “kado” bertepatan dengan momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!