Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

PULUHAN WARUNG DI COMAL BARU DIBONGKAR, DIDUGA JADI LOKASI PROSTITUSI DAN PEREDARAN MIRAS

97
×

PULUHAN WARUNG DI COMAL BARU DIBONGKAR, DIDUGA JADI LOKASI PROSTITUSI DAN PEREDARAN MIRAS

Sebarkan artikel ini
PULUHAN WARUNG DI COMAL BARU DIBONGKAR, DIDUGA JADI LOKASI PROSTITUSI DAN PEREDARAN MIRAS
banner 468x60

Pemalang, .com – Puluhan bangunan liar yang selama ini digunakan sebagai warung di kawasan Comal Baru, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, ditertibkan dan dibongkar oleh PTPN 1 Regional 3.

Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas aset relban milik PTPN 1 Regional 3. Penertiban dilakukan setelah kawasan tersebut diduga mengalami penyalahgunaan fungsi dan menjadi lokasi praktik prostitusi serta penjualan minuman beralkohol.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset (UBMA) PTPN 1 Regional 3, Agung Prasetyo, mengatakan pihaknya mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan aset setelah Satpol PP Kabupaten Pemalang melakukan razia di kawasan tersebut.

Baca juga :  UPS Tegal Jadi Panggung Talenta Sastra Jawa Tengah, 67 Mahasiswa Beradu Prestasi di PEKSIMIDA 2026

Dalam razia tersebut, petugas disebut mengamankan puluhan perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi dan kemudian dikirim ke Surakarta untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

“Pembongkaran ini awalnya dari hasil penangkapan puluhan wanita yang diduga pelaku prostitusi, yang dikirim ke Surakarta. Ternyata di sini dijadikan tempat prostitusi dan jualan minuman beralkohol,” ujar Agung.

Menurutnya, kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari masyarakat maupun sejumlah instansi terkait. PTPN 1 Regional 3 selaku pemilik aset selanjutnya diminta mengambil langkah penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan relban tersebut.

Baca juga :  Diduga Pelaku Curanmor Kabur ke Hutan, Polsek Tapalang Amankan Motor Trail CRF Hasil Curian

Penertiban ini menjadi langkah untuk mengembalikan fungsi aset sekaligus merespons keresahan yang muncul akibat dugaan aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

PTPN 1 Regional 3 menegaskan bahwa aset perusahaan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun keresahan di tengah masyarakat.

Pembongkaran puluhan bangunan tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa pengelolaan aset negara maupun perusahaan harus disertai pengawasan yang kuat, sehingga tidak mudah beralih fungsi menjadi lokasi aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.

Baca juga :  AMGPM CUP Resmi Dibuka! Ranting oirata FC Lawan Ranting Betlehem FC Berlansung Meriah

Redaksi masih menghimpun informasi lebih lanjut terkait proses penertiban, jumlah bangunan yang dibongkar, serta langkah lanjutan terhadap aset tersebut.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!