Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsNusa Tenggara Barat

Polsek Mandalika Kuta dan LBH Mandalika Berhasil Mediasi Damai Aduan KDRT Penganiayaan Secara Kekeluargaan, Kamis 2 Juni 2026

90
×

Polsek Mandalika Kuta dan LBH Mandalika Berhasil Mediasi Damai Aduan KDRT Penganiayaan Secara Kekeluargaan, Kamis 2 Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Polsek Mandalika Kuta dan LBH Mandalika Berhasil Mediasi Damai Aduan KDRT Penganiayaan Secara Kekeluargaan, Kamis 2 Juni 2026
banner 468x60

Lombok Tengah, penasuara.com – Polsek Mandalika Kuta, Lombok Tengah NTB, bersama LBH Mandalika yang dipimpin Rahman Hakim, S.H., M.H., bersama rekan tim hukumnya paralegal Harki, SH dan H. Ayub,. berhasil menyelesaikan aduan kasus KDRT penganiayaan secara damai melalui mediasi kekeluargaan. Proses mediasi dilaksanakan di Mapolsek Mandalika Kuta pada Kamis, 2 Juni 2026, dan berjalan lancar dalam suasana penuh kekeluargaan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini berawal dari laporan penganiayaan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke Polsek Mandalika Kuta. Menindaklanjuti aduan tersebut, jajaran Polsek segera memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor. Untuk memastikan proses berjalan adil dan sesuai koridor hukum, mediasi juga didampingi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Aiptu Putu Suhardika dan Kapolsek Mandalika Kuta AKP Ketut Artana.

Baca juga :  Geger Pemalang! Rumah Produksi Ganja Sintetis Dibongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Dalam mediasi, pihak terlapor mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, serta memohon maaf secara terbuka kepada korban. Sementara itu, pihak korban menyatakan memaafkan dan tidak ingin melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut. Kedua belah pihak kemudian menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian di atas materai, disaksikan oleh aparat kepolisian dan tim kuasa hukum dari LBH Mandalika.

Rahman Hakim, S.H., M.E. selaku pimpinan LBH Mandalika menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara kepolisian dan lembaga bantuan hukum. “Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi, namun tetap mengedepankan restorative justice. Alhamdulillah kedua pihak sepakat berdamai dan berkomitmen memperbaiki komunikasi dalam keluarga,” ujarnya.

Baca juga :  Polsek Jogoroto Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kapolsek Mandalika Kuta AKP Ketut Artana mengatakan, penyelesaian secara damai ini menjadi bukti bahwa pendekatan humanis kepolisian efektif meredam konflik. “Tujuan kami bukan hanya menindak, tetapi juga memulihkan hubungan. Dengan dampingan Kasat Reskrim Pak Putu Suhardika dan LBH Mandalika, mediasi berjalan objektif dan kekeluargaan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Putu Suhardika menambahkan, pihaknya akan terus mendorong penyelesaian perkara ringan melalui mediasi apabila kedua pihak menghendaki. “Ini pelajaran bagi kita semua untuk lebih mengutamakan musyawarah dan kesabaran dalam rumah tangga,” tegasnya.

Baca juga :  Revan Pratama Wijaya SH, Sosok Tegas & Pemberani berhati lembut, tangannya senantiasa terulur bagi Pencari keadilan yang kurang mampu*

Dengan tercapainya kesepakatan damai, aduan KDRT penganiayaan tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan, dan kedua pihak kembali ke aktivitas normal tanpa tuntutan lanjutan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!