Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Geger Pemalang! Rumah Produksi Ganja Sintetis Dibongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

122
×

Geger Pemalang! Rumah Produksi Ganja Sintetis Dibongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Geger Pemalang! Rumah Produksi Ganja Sintetis Dibongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
banner 468x60

Pemalang, penasuara.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang membongkar dugaan rumah produksi narkotika jenis ganja sintetis yang beroperasi di kawasan permukiman warga, Kelurahan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena diduga menyasar peredaran narkotika di kalangan generasi muda di wilayah Pantura.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi dan peredaran narkotika. Keduanya masing-masing berinisial R (22), warga Desa Bulu, dan MR (24), warga Kelurahan Petarukan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP .di Wibowo.

Baca juga :  UIN Sunan Kudus Siapkan Prodi Ilmu Gizi, Perkuat Kontribusi Akademik untuk Ketahanan Pangan Nasional

Penangkapan bermula dari informasi dan penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar halaman rumah MR, kawasan Dusun Peron, Kelurahan Petarukan.

Petugas kemudian melakukan pemantauan secara intensif sebelum akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu botol kecil berisi cairan yang diduga narkotika jenis sinte dengan volume sekitar 5 mililiter, yang disimpan di dalam saku celana salah satu terduga pelaku.

Dari pengembangan penyelidikan, aparat kemudian mengarah pada dugaan adanya aktivitas produksi narkotika rumahan.

Baca juga :  Bupati Warsubi Resmi Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Jombang Tahun 2026

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan maupun peredaran cairan narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pemalang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan yang memanfaatkan lingkungan permukiman sebagai tempat menjalankan aktivitas ilegal.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, asal bahan, jaringan pemasaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Baca juga :  PENGABDIAN DI TAPAL BATAS NKRI: AIPDA HENDRA KIKILAITETY SETIA TEMANI SISWA MENYEBERANGI JALAN

Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

Hingga proses hukum berjalan, kedua terduga pelaku tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan berlaku asas praduga tak bersalah.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!