Rokan Hilir, penasuara.com — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka dan mengamankan ratusan batang kayu olahan beserta sejumlah mesin pengolah kayu, Kamis (24/9/26).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kedua pihak yang diamankan adalah IA, yang diduga sebagai pemilik tempat pengolahan kayu (panglong), dan seorang pekerja berinisial FD. Keduanya diduga kuat mengolah kayu jenis broti hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan dengan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun yang merusak hutan dan lingkungan di Rokan Hilir,” tegas AKBP Aldi dalam keterangannya.
![]()
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Camat Sinaboi, Andri Munawar, mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkatan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, pada Selasa (22/9/26).
Berdasarkan keterangan pihak kecamatan, saat aparat desa dan kecamatan menanyakan perihal dokumen perizinan, pemilik usaha enggan memberikan penjelasan dan diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif. Merespons situasi tersebut, pihak pemerintah kecamatan segera berkoordinasi dan melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Rokan Hilir langsung menuju ke lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. Di lokasi, petugas mendapati tumpukan papan dan kayu broti yang tengah dinaikkan dari jalur air.
Saat dimintai keterangan oleh petugas di tempat kejadian, IA mengakui bahwa kayu-kayu tersebut adalah miliknya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengolahan maupun kepemilikan kayu tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam skala besar. Barang bukti tersebut meliputi 483 batang atau keping kayu olahan berbagai jenis, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, dan 246 kusen pendek.
Selain kayu, petugas juga mengamankan berbagai mesin pengolah kayu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut. Mesin yang disita antara lain mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu, hingga mesin potong lat.
Saat ini, IA dan FD tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda yang tegas.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















