Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Pemkab Batang Tegaskan Pengelolaan Parkir Alun-Alun Bandar Sesuai Aturan, Tidak Ada Ruang bagi Praktik Penguasaan Lahan

96
×

Pemkab Batang Tegaskan Pengelolaan Parkir Alun-Alun Bandar Sesuai Aturan, Tidak Ada Ruang bagi Praktik Penguasaan Lahan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Batang Tegaskan Pengelolaan Parkir Alun-Alun Bandar Sesuai Aturan, Tidak Ada Ruang bagi Praktik Penguasaan Lahan
banner 468x60

Batang, penasuara.com  – Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya di kawasan Alun-Alun Bandar yang saat ini menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penataan kawasan Alun-Alun Bandar yang merupakan tindak lanjut arahan Bupati Batang untuk menghadirkan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Landriyono, memastikan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Bandar dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak memberikan ruang bagi praktik jual beli maupun penguasaan lahan parkir oleh pihak tertentu.

Baca juga :  Pemuda di Desa Persiapan Yawuru Tewas, Diduga Akibat Depresi

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh pengelolaan parkir berjalan sesuai regulasi. Tidak ada ruang bagi praktik penguasaan maupun jual beli lahan parkir yang dapat merugikan kepentingan masyarakat,” tegasnya 22/06/2026.

Menurut Landriyono, persoalan pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Bandar, khususnya area Ampera, telah dibahas secara komprehensif melalui rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.

Baca juga :  Pengedar Sabu di Kedungwuni Dibekuk, Polres Pekalongan Sita 18 Paket Narkotika Siap Edar

Pembahasan tersebut melibatkan Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) serta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat guna memastikan setiap langkah penataan berjalan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, secara fisik kawasan tersebut merupakan aset yang dibangun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil dalam pengelolaan kawasan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan publik.

Melalui penataan yang sedang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Batang berharap kawasan Alun-Alun Bandar dapat berkembang menjadi ruang publik yang representatif, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang sehat dan berkeadilan bagi masyarakat sekitar.

Baca juga :  Pameran Fotografi Polda Sulbar di Mall Matos Jadi Magnet Pengunjung, Angkat Sisi Kemanusiaan Polri Semarakkan HUT Bhayangkara ke‑80

Pemkab Batang juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya penataan tersebut demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!