Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Mus Al Bakre: Pendidikan Merupakan Prioritas tama Pemkab Asahan.

444
×

Mus Al Bakre: Pendidikan Merupakan Prioritas tama Pemkab Asahan.

Sebarkan artikel ini
Mus Al Bakre: Pendidikan Merupakan Prioritas tama Pemkab Asahan.
banner 468x60

Asahan-pewartamedia.con.Bermacam gagasan dan program telah di lakukan Pemkab Asahan untuk meningkatkan Kwalitas pendidikan siswa dan guru saat memberikan pengajaran kepada siswa dengan Program pendidikan berkelanjutan.
Kadis Pendidikan Asahan Musa mengatakan pada Senin(27/7/2026)ada beberapa program yang di terapkan Bupati terdahulu kita yaitu H.Surya BSc.yang saat ini sebagai Wakil Gubernur Sumut.
Salah satunya adalah program Adiwiyata yang merupakan salah satu program Strategis dalam menciptakan sekolah peduli dan berbahaya lingkungan.
Musa mengatakan,melalui program Adiwiyata siswa akan belajar tentang individu dan kecerdasan siswa mengenal lingkungan Sekitarnya yang nanti akan menjadi bekalnya di masa depan kelak.
Selain program Adiwiyata,masih banyak lagi program lain,misalnya program sekolah penggerak Asahan Cerdas,Tonoto Faundation dan program Merdeka Belajar.
Program yang saat ini masih terus di terapkan bagi siswa atau siswi merupakan bentuk kepedulian Pemkab Asahan untuk mencerdaskan anak bangsa serta me.beranras kebodohan.
Jadi,dalam Memberantas kebodohan dan untuk meningkatkan dunia Pendidikan,Pemkab Asahan saat ini mengeluarkan beberapa kebijakan melalui gagasan-gagasan,program-program sesuai dengan yang menjadi program pemerintah pusat..
Namun kata Musa lagi,program meningkatkan mutu pendidikan,kualitas siswa merupakan program pemerintah pusat atau daerah sudah menjadi tanggung jawab kita bersama.u
Jadi untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa harus ada kerja sama antara pemerintah,guru,masyarakat,terutama orang tua siswa,ucap Musa mengakhiri.

Baca juga :  Penanganan Kasus Karhutla di Ogan Ilir Disorot, Warga Bandingkan Proses Hukum Petani dan Terduga Karyawan Perusahaan

D Rinaldy( Zass)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dan Bio Solar Bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!