Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSosial

Menolak Benalu Bangsa: Arogansi Aparatur Negara dalam Timbangan Moral dan Hukum

57
×

Menolak Benalu Bangsa: Arogansi Aparatur Negara dalam Timbangan Moral dan Hukum

Sebarkan artikel ini
Menolak Benalu Bangsa: Arogansi Aparatur Negara dalam Timbangan Moral dan Hukum
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com — Fenomena arogansi kekuasaan dan sikap antikritik yang ditunjukkan sebagian aparatur negara menjadi perhatian publik. Ketika jabatan publik dipandang sebagai sumber keistimewaan, sementara kritik masyarakat dianggap sebagai ancaman, muncul persoalan yang lebih mendasar mengenai etika pelayanan, akuntabilitas, dan penggunaan kewenangan negara.

Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada prinsipnya menjalankan tugas untuk kepentingan negara dan masyarakat. Karena itu, kewenangan yang melekat pada jabatan semestinya digunakan secara profesional, proporsional, serta berdasarkan ketentuan hukum.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan kritik, pengawasan, dan aspirasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kritik terhadap pejabat publik tidak semestinya dipandang sebagai bentuk permusuhan, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.

ASN Dituntut Berorientasi pada Pelayanan

Ketentuan mengenai ASN secara tegas menempatkan pelayanan publik, akuntabilitas, dan integritas sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar yang meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Dalam ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku, ASN dituntut memberikan pelayanan secara prima, bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Dengan demikian, jabatan bukanlah ruang untuk membangun kekuasaan pribadi. Jabatan merupakan amanah yang disertai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan kepada negara serta masyarakat.

Ketentuan disiplin PNS juga diatur melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mencakup kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

TNI dan Polri Memiliki Tanggung Jawab kepada Rakyat

Prinsip pelayanan kepada masyarakat juga melekat pada institusi keamanan negara.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga :  Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Revan Pratama Wijaya SH: Masih Tunggu SP2HP Lanjutan Polda Banten

Karena itu, penggunaan kewenangan kepolisian harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan kepentingan masyarakat. Tindakan yang dilakukan anggota Polri dalam menjalankan tugas harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.

Sementara itu, TNI memiliki kedudukan dan tugas yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Prinsip dasar hubungan TNI dengan rakyat juga tercermin dalam doktrin dan nilai keprajuritan yang menempatkan TNI sebagai bagian dari rakyat serta alat negara yang menjalankan tugas berdasarkan hukum.

Kewenangan yang besar, terlebih yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan, semestinya selalu diikuti dengan disiplin, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum serta masyarakat.

Jabatan Bukan Keistimewaan

Sejarah kehidupan bernegara Indonesia juga mengenal gagasan bahwa kekuasaan harus ditempatkan sebagai amanah, bukan sebagai sarana memperoleh keistimewaan pribadi.

Pemikiran Mohammad Hatta mengenai negara pengurus, misalnya, menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Hatta juga dikenal memiliki sikap yang ketat dalam membedakan kepentingan pribadi dengan fasilitas negara.

Gagasan serupa dapat ditemukan dalam pemikiran sejumlah tokoh dunia mengenai bahaya kekuasaan yang tidak disertai pengendalian diri. Salah satu gagasan yang kerap dikaitkan dengan Abraham Lincoln menyebut bahwa karakter seseorang dapat terlihat ketika ia memperoleh kekuasaan.

Namun, kutipan tokoh perlu digunakan secara hati-hati dan diverifikasi sumber aslinya agar tidak berubah menjadi atribusi yang keliru.

Inti persoalannya tetap sama: jabatan publik membawa kewenangan sekaligus tanggung jawab.

Kritik Masyarakat Bukan Ancaman

Dalam negara demokratis, kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari kontrol sosial. Kritik tentu harus tetap disampaikan berdasarkan fakta, tidak mengandung fitnah, dan menghormati ketentuan hukum.

Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan ketika kebijakan, penggunaan anggaran, fasilitas negara, maupun kinerjanya dipertanyakan masyarakat.

Baca juga :  KM Sabuk Nusantara 71 Ajukan Omisi Pelabuhan Moa pasca Keributan Penumpang

Sikap terbuka terhadap kritik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Sebaliknya, respons yang intimidatif, merendahkan masyarakat, atau menggunakan kewenangan untuk membungkam kritik dapat menimbulkan persoalan etik dan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran tertentu.

Karena itu, ukuran keberhasilan seorang pejabat tidak semata-mata berada pada tingginya jabatan, melainkan juga pada kemampuannya mempertanggungjawabkan kewenangan yang dimiliki.

Fasilitas Negara Harus Dipertanggungjawabkan

Fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat dan aparatur pada dasarnya memiliki tujuan menunjang pelaksanaan tugas. Penggunaan fasilitas tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak semestinya diperlakukan sebagai hak pribadi yang bebas digunakan tanpa batas.

UU ASN sendiri menempatkan penggunaan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien sebagai bagian dari kode perilaku ASN.

Karena itu, ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan anggaran atau fasilitas negara, persoalan tersebut semestinya dijawab melalui transparansi dan penjelasan yang dapat diverifikasi, bukan dengan membatasi ruang kritik.

Kekuasaan Memiliki Batas

Kekuasaan negara tidak bersifat pribadi dan tidak berlangsung selamanya. Setiap jabatan memiliki batas waktu, mekanisme pengawasan, serta ketentuan pertanggungjawaban.

Pejabat yang menjalankan kewenangan publik dituntut untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, menghormati masyarakat, dan menggunakan kewenangannya sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat memiliki berbagai saluran konstitusional dan hukum untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, kritik terhadap pejabat seharusnya tidak otomatis diperlakukan sebagai serangan terhadap institusi. Kritik yang berbasis fakta justru dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik.

Timbangan Moral dan Agama

Dalam perspektif moral dan keagamaan, kekuasaan juga dipandang sebagai amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan.

Dalam ajaran Islam, misalnya, terdapat penekanan kuat mengenai larangan berbuat zalim dan pentingnya menunaikan amanah. Konsep hablumminannas juga mengingatkan bahwa hubungan antarmanusia memiliki konsekuensi moral yang tidak dapat diabaikan.

Baca juga :  Cegah Konflik, Polresta Mamuju Rangkul Tokoh Masyarakat Jelang Eksekusi Lahan

Hadis tentang orang yang disebut muflis atau bangkrut secara hakiki menggambarkan seseorang yang membawa amal kebaikan, tetapi juga melakukan kezaliman terhadap orang lain sehingga amalnya menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Pesan moral tersebut relevan bagi siapa pun yang memegang kekuasaan: jabatan, kekayaan, dan kedudukan sosial tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

Jangan Jadikan Jabatan sebagai Benteng dari Kritik

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang hanya ingin dipuji. Masyarakat membutuhkan aparatur yang mampu bekerja, mendengar, menjelaskan, dan mempertanggungjawabkan setiap kewenangan yang diberikan negara.

ASN, TNI, maupun Polri memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Namun, terdapat satu prinsip yang sama: kewenangan publik harus digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kritik harus dijawab dengan data. Tuduhan harus diuji dengan fakta. Dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum. Sementara pejabat yang menjalankan tugas dengan benar semestinya mampu memberikan penjelasan secara terbuka dan terukur.

Sebab, pada akhirnya, kursi kekuasaan hanyalah sementara. Yang akan dinilai bukan sekadar berapa lama seseorang menduduki jabatan, melainkan bagaimana kewenangan itu digunakan dan seberapa besar tanggung jawabnya kepada masyarakat.

Jabatan adalah amanah. Kekuasaan memiliki batas. Kritik masyarakat adalah bagian dari pengawasan. Dan hukum berlaku bagi siapa pun yang berada di dalam maupun di luar lingkaran kekuasaan. (rls/Tim Red)

Oleh: Praktisi Hukum, H. Alfan Sari, SH, MH, MM

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!