Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Menakar Transparansi PPDB: Ketika ‘Akurasi Jarak’ di SMPN 1 Indralaya Mendadak Elastis

101
×

Menakar Transparansi PPDB: Ketika ‘Akurasi Jarak’ di SMPN 1 Indralaya Mendadak Elastis

Sebarkan artikel ini
Menakar Transparansi PPDB: Ketika ‘Akurasi Jarak’ di SMPN 1 Indralaya Mendadak Elastis
banner 468x60

Indralaya, penasuara.com — Di atas kertas, digitalisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)—atau yang secara lokal disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)—dirancang untuk memangkas kongkalikong dan menghadirkan keadilan. Namun, apa yang terjadi di SMP Negeri 1 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, justru menunjukkan sebaliknya: teknologi yang seharusnya presisi malah melahirkan perdebatan tentang jarak geografis yang mendadak terasa “elastis.”

Polemik jalur zonasi (domisili) di sekolah unggulan ini memasuki babak baru setelah Kepala SMPN 1 Indralaya, Herlina, didampingi petugas teknis SPMB, Murni, memberikan klarifikasi melalui video wawancara pada Selasa (17/6/2026). Bukannya meredakan ketegangan, penjelasan tersebut justru memicu diskursus baru di tengah masyarakat mengenai konsistensi data yang disajikan pihak sekolah.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Paradoks Jarak: Logika Sistem vs Fakta Lapangan

Sengkarut ini bermula ketika sejumlah orang tua murid mencium adanya kejanggalan dalam seleksi jalur domisili. Narasi ketidakpuasan ini dengan cepat menyebar di ruang digital, salah satunya melalui video klarifikasi sekolah yang viral di berbagai grup WhatsApp sebelum akhirnya memicu pemberitaan kritis di media massa.

Baca juga :  Polemik Denda Rp100 Juta: Calon Manajer Kopdes Merah Putih Soroti Minimnya Transparansi

Inti dari mosi tidak percaya para orang tua terletak pada ketidakonsistenan pengukuran jarak. Salah satu wali murid, yang menyuarakan keluhannya melalui Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (PPWI-OI), Fidiel Castro, menyoroti bagaimana data jarak koordinat rumah calon siswa bisa berubah dalam waktu singkat.

“Awalnya disebut jaraknya sekitar 2 kilometer, kemudian berubah menjadi 1,40 kilometer. Jika parameter ukurnya bisa berubah begitu saja, tentu masyarakat berhak mempertanyakan akurasi metode yang digunakan,” keluhnya.

Ketidakpastian ini diperparah oleh anomali di lapangan. Secara kasat mata, beberapa calon siswa yang rumahnya jelas-jelas berada lebih jauh dari sekolah justru lolos verifikasi dengan catatan jarak yang lebih dekat di dalam sistem, mengalahkan calon siswa yang secara faktual tinggal di dekat pagar sekolah. Selain masalah jarak, simpang siur penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi kian menambah kabur transparansi proses seleksi ini.

Baca juga :  Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum

Menuntut Investigasi Independen

Merespons keresahan publik yang kian meluas, PPWI Ogan Ilir mendesak otoritas yang lebih tinggi untuk turun tangan. Fidiel Castro meminta Bupati Ogan Ilir beserta Dinas Pendidikan tidak menutup mata atau sekadar menerima laporan sepihak dari pihak sekolah.

“Harus ada investigasi objektif dan pengecekan langsung ke lapangan terkait metode pengukuran jarak yang diterapkan dalam sistem SPMB ini,” tegas Fidiel.

Fidiel menambahkan bahwa penyelesaian yang transparan bukan sekadar untuk membuktikan siapa yang benar atau salah, melainkan demi menjaga marwah pendidikan dan hak konstitusional anak-anak di Ogan Ilir untuk mendapatkan akses sekolah yang adil.

Baca juga :  GEMPUR ROKOK ILEGAL DIGENCARKAN, PEMKAB PEMALANG PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT SOAL CUKAI

“Jika memang sistemnya bersih, tunjukkan metodologinya secara terbuka. Namun, jika ada celah manipulasi atau kesalahan teknis, evaluasi total harus dilakukan demi menjamin keadilan sosial,” pungkasnya.

Hingga saat ini, publik masih menanti respons konkret dari Dinas Pendidikan Ogan Ilir. Di tengah ketidakpastian tersebut, satu hal yang pasti: kepercayaan masyarakat terhadap keadilan sistem pendidikan sedang dipertaruhkan. (Akmal)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!