Lubuklinggau, penasuara.com — Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lubuklinggau, Rabu (24/7). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang buruh yang diduga melibatkan oknum mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi di lapangan, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, massa aksi menyoroti belum adanya penetapan tersangka maupun tindakan penahanan dari pihak kepolisian hingga saat ini.
Dalam orasinya, perwakilan massa menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat, bukan upaya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
”Penyampaian aspirasi melalui demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Oleh sebab itu, aksi ini tidak dapat dipersepsikan sebagai bentuk intervensi, melainkan dorongan agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar salah satu orator di depan Gedung Mapolres Lubuklinggau.
Massa juga meminta agar publik dan aparat dapat membedakan antara kontrol sosial dan campur tangan terhadap proses hukum. Mereka menyatakan mendukung penuh independensi penyidik, namun akan terus mengawasi jalannya penegakan hukum di negara demokrasi ini.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dari Polres Lubuklinggau masih terus melakukan pengamanan jalannya aksi secara persuasif. Pihak kepolisian juga diharapkan segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















