Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Mantan Karyawan Pertanyakan Kejelasan Pencairan Dana Pensiun dari PT Semen Baturaja

426
×

Mantan Karyawan Pertanyakan Kejelasan Pencairan Dana Pensiun dari PT Semen Baturaja

Sebarkan artikel ini
Mantan Karyawan Pertanyakan Kejelasan Pencairan Dana Pensiun dari PT Semen Baturaja
banner 468x60

Baturaja, penasuara.com – Seorang mantan karyawan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Subianto, mempertanyakan kejelasan status penyaluran dana pensiun miliknya. Ia mengaku hingga kini belum menerima hak tersebut dan menduga adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pencairannya di lingkungan internal perusahaan.

Berdasarkan keterangannya, Subianto menyatakan bahwa sebagai mantan pekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, hak pensiunnya semestinya telah disalurkan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, ia mengklaim dana tersebut belum kunjung ia terima.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya menegaskan bahwa seluruh informasi yang saya sampaikan ini adalah benar adanya. Saya siap mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan hukum, serta sesuai dengan peraturan internal perusahaan dan ketentuan yang berlaku bagi PT Semen Baturaja selaku BUMN,” ujar Subianto.

Baca juga :  Penertiban Tempat Usaha di Samarinda Diwarnai Salah Paham, Kodim 0901 Sampaikan Permohonan Maaf dan Tindak Lanjut

Sebagai bentuk keseriusan dalam menuntut haknya, Subianto menyatakan telah membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk kartu identitas karyawan dan bukti pelaporan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), guna meminta keadilan atas hak-haknya.

Baca juga :  Setelah 7 Bulan Menunggu Upaya Nyata Harus Dihargai, Bukan di Ejek, Tapteng Juga Darurat Moral

Terkait klaim ini, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Semen Baturaja guna meminta konfirmasi dan klarifikasi secara resmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai kendala pencairan dana pensiun tersebut.

Subianto berharap kasus ini dapat segera ditelusuri secara transparan dan objektif oleh pihak-pihak terkait. Dengan demikian, haknya sebagai mantan karyawan dapat dikembalikan sepenuhnya dan persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Buka Latpra Operasi Antik Marano, Kapolda Sulbar: Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Utamakan Perlindungan dan Rehabilitasi Anak

Penulis: HELLMY. PWM
Editor: Samsul Bahri

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!