Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kalimantan TimurNews

Penertiban Tempat Usaha di Samarinda Diwarnai Salah Paham, Kodim 0901 Sampaikan Permohonan Maaf dan Tindak Lanjut

98
×

Penertiban Tempat Usaha di Samarinda Diwarnai Salah Paham, Kodim 0901 Sampaikan Permohonan Maaf dan Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini
Penertiban Tempat Usaha di Samarinda Diwarnai Salah Paham, Kodim 0901 Sampaikan Permohonan Maaf dan Tindak Lanjut
banner 468x60

Samarinda, penasuara.com — Operasi penertiban gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Satpol PP Mahakam Ulu, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) di kawasan Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Selasa malam (22/9/26), sempat diwarnai kesalahpahaman.

Dinamika tersebut terjadi saat petugas gabungan mendatangi sebuah kafe di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan satu kardus minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di tengah proses penertiban, seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah tersebut tiba di lokasi. Kepada petugas, ia menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk mengecek situasi keamanan karena menerima informasi adanya keributan di wilayah binaannya.

“Saya datang karena mendapat informasi ada keributan di sini. Kalau ada persoalan di wilayah, saya sebagai Babinsa tentu perlu mengetahui dan memastikan situasinya tetap kondusif,” jelas anggota TNI tersebut kepada petugas gabungan di lokasi.

Menanggapi hal itu, perwakilan dari Satpol PP memberikan penjelasan bahwa kehadiran tim gabungan bukan karena adanya keributan, melainkan bagian dari operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Petugas juga berharap agar aparatur kewilayahan dapat bersinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan perizinan.

Sempat terjadi adu argumen yang berpusat pada pandangan yang berbeda. Anggota TNI tersebut menyampaikan keprihatinannya terkait warga yang sedang mencari nafkah dihentikan kegiatannya.

Petugas Satpol PP lantas menegaskan bahwa operasi tersebut sama sekali tidak bermaksud melarang masyarakat untuk mencari penghasilan.

“Semua orang memang mencari nafkah, Pak. Kami tidak melarang. Tetapi kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku. Kalau ada warga yang menjalankan kegiatan tanpa izin, seharusnya diberikan edukasi agar mereka memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak,” ujar perwakilan Satpol PP tersebut.

Setelah melalui komunikasi lebih lanjut, petugas Satpol PP meminta agar proses penertiban tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur penegakan Perda yang menjadi kewenangan mereka.

Tanggapan Resmi dan Langkah Tegas Kodim 0901/Samarinda

Menyikapi insiden kesalahpahaman yang beredar di ruang publik tersebut, pihak Komando Distrik Militer (Kodim) 0901/Samarinda bergerak cepat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah penyelesaian.

Komandan Kodim (Dandim) 0901/Samarinda, Kolonel Inf Arif Hermad, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah dan masyarakat atas dinamika yang melibatkan anggotanya di lapangan.

“Kami dari Kodim 0901/Samarinda memohon maaf atas kejadian yang terjadi di salah satu kafe di Jalan Teuku Umar. Kejadian tersebut memang melibatkan salah satu anggota kami,” ujar Kolonel Inf Arif Hermad dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Dandim menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses penegakan hukum dan aturan daerah. Sebagai bentuk komitmen kedisiplinan prajurit, anggota yang bersangkutan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diperiksa oleh staf Kodim dan selanjutnya diserahkan ke Denpom VI/1 Samarinda. Kami memastikan prosesnya akan dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku di lingkungan militer,” jelas Dandim.

Terkait sanksi, Kolonel Inf Arif Hermad menyatakan bahwa keputusan akan didasarkan pada hasil penyelidikan oleh pihak Denpom.

Sementara itu, operasi penertiban gabungan di wilayah Samarinda dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh pihak berwenang, dan proses terkait dugaan pelanggaran izin usaha dilanjutkan oleh instansi pemerintah kota sesuai dengan prosedur administrasi dan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!