Cilegon, penasuara.com – Menanggapi beredarnya informasi di masyarakat yang mengaitkan Cv. Empat Pilar Utama dengan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal, di Kp. Cipanas Desa Batukuda Kec. Mancak Kabupaten Serang Manajemen PT. Empat Pilar Utama menyampaikan klarifikasi sebagai berikut. Minggu (5/7/26)
Manajemen Cv. Empat Pilar Utama menyatakan bahwa informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti.
Kegiatan penambangan Cv. Empat Pilar Utama telah sesuai arahan dan lokasi yang di tentukan oleh pemerintah, hal ini dinas ESDM Prov. Banten selalu pemberi ijin kegiatan, dengan acuan titik koordinat yang telah di tentukan dan kajian yang mendalam, dari dinas tata ruang, dengan melihat wilayah yang masih masuk dalam kategori wilayah yang bisa untuk kegiatan penambangan.
Perusahaan menghormati dan menjunjung tinggi Aturan, serta kewenangan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cv. Empat Pilar Utama berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan mengedepankan kepentingan dan keselamatan masyrakat, serta turut serta berpartisipasi segala bentuk kegiatan di lingkungan masyakarat sekitar, dengan membangun sarana ibadah dan pemasangan paling blok jalan serta banyak kegiatan sosial yang di berikan, termasuk memberikan kompensasi terhadap warga yang terdampak dan bantuan bagi warga yang tidak mampu.
“Kegiatan kami selalu mengikuti aturan dan kepatuhan terkait regulasi dan perijinan semuanya lengkap, dan saya selalu berkomitmen untuk selalu melibatkan masyrakat dan warga sekitar untuk memberikan peluang kerja, dan banyak bantuan yang kami berikan ke masyrakat sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, bersama sama menjaga dan saling menghormati”, tegas pihak menejemen.
Apabila diperlukan, perusahaan siap memberikan keterangan dan bekerja sama secara penuh dengan instansi yang berwenang.
Manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,Penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan berbagai pihak.
Cv. Empat Pilar Utama tetap berkomitmen menjaga kepercayaan para mitra, pelanggan, dan masyarakat melalui keterbukaan informasi serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
.kian klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Manajemen Cv. Empat Pilar Utama mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak.
Sumber : Manajemen Cv. Empat Pilar Utama
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















