Lebak, penasuara.com – Guna mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dan warga, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia FIFA 2026. Kegiatan yang melibatkan para Pejabat Utama (PJU) Polres Lebak dan masyarakat umum ini dilangsungkan di Aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak, Senin (15/6/2026).
Acara nobar tersebut berlangsung meriah dan penuh keakraban. Masyarakat dari berbagai kalangan tampak antusias memadati aula untuk menyaksikan tim kesayangan mereka berlaga, membaur bersama jajaran kepolisian tanpa sekat.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri untuk hadir di tengah masyarakat melalui momentum olahraga yang sedang menjadi pusat perhatian dunia.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kedekatan dan kebersamaan dengan masyarakat. Sepak bola merupakan olahraga universal yang dapat menyatukan berbagai kalangan, sehingga momentum Piala Dunia ini menjadi sarana yang sangat baik untuk memperkuat sinergitas antara Polri dan masyarakat,” ujar Kapolres.
Lebih dari sekadar sarana hiburan, nobar ini juga dimanfaatkan sebagai wadah komunikasi dua arah secara langsung. Di sela-sela acara, Kapolres turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Suasana di Aula Sanika Satyawada malam itu terasa hidup dengan sorak-sorai penonton yang menikmati jalannya pertandingan. Kebersamaan yang terjalin hangat tersebut mencerminkan hubungan harmonis yang kuat antara kepolisian dan warga setempat.
Melalui terselenggaranya nobar Piala Dunia FIFA 2026 ini, Polres Lebak berharap kemitraan dengan masyarakat dapat terus meningkat. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Lebak yang tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, pelayan, serta sahabat bagi masyarakat. (Red)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















