Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
News

Ketua Dpc PJS Pidie Lakukan Kunjungan Kerja ke DPP PJS Pusat

79
×

Ketua Dpc PJS Pidie Lakukan Kunjungan Kerja ke DPP PJS Pusat

Sebarkan artikel ini
Ketua Dpc PJS Pidie Lakukan Kunjungan Kerja ke DPP PJS Pusat
banner 468x60

 

 

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Jakarta -penasuara.com –  Kedatangan Tasbir Ketua DPC PJs Pidie, Aceh ke Jakarta pusat disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaban 21/07/2026

 

Penyambutan tersebut menjadi simbol kuatnya komitmen kepemimpinan pusat terhadap pengurus daerah, khususnya yang datang dari wilayah ujung Sumatera

 

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaban, penjemputan langsung, ini merupakan bentuk penghargaan dan kebersamaan dalam organisasi.

Baca juga :  Suami Aniaya Istri Saat Ambil Rapor Anak di Sekolah, Pelaku Diamankan Polisi

 

“Kita harus jemput. Apalagi beliau jauh-jauh datang dari ujung Sumatera, Aceh. Dalam istilah kita, kita tidak ada membeda-bedakan. Semua sama,” ujar Mukhtar Marhaban usai penyambutan.

 

Ketua DPC Pjs Pidie menyampaikan rasa syukur atas sambutan hangat, Ia mengaku bangga dan termotivasi dengan perhatian langsung dari pimpinan pusat.

Baca juga :  Jangan Tunggu Anak Jadi Korban! Kapolsek Motoling AKP Betsy Lumi Tegaskan Larangan Anak di Bawah Umur Mengemudi

 

“Alhamdulillah kita dah sampai. Terima kasih atas sambutan Ketua Umum. Ini bukti bahwa organisasi kita solid dan saling menghargai dari pusat sampai ke daerah,” ungkap Ketua DPC Pidie.

 

Momen penjemputan ini dinilai mempererat hubungan antara DPP dan DPC. Selain itu, menjadi pesan bahwa tidak ada sekat antara pengurus pusat dan daerah, sekecil apapun jaraknya.

 

Pertemuan tersebut juga sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan koordinasi program kerja DPC Pidie ke depan bersama DPP.

Baca juga :  Cegah Karhutla, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya Bersama Warga Sisir Daerah Rawan Api

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!