Jakarta, penasuara.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Terkait perkembangan ini, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan pengumuman tersebut secara langsung saat menggelar konferensi pers bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Sabtu (11/7).
Proses Penyelidikan dan Penetapan Dua Tersangka
Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa lima belas orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, petugas kepolisian juga sudah melaksanakan serangkaian penggeledahan serta melangsungkan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Sebagai tersangka pertama, penyidik menjerat saudara DR karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil korupsi.
Penerapan Pasal Berlapis dalam Kasus Asabri
Selanjutnya, Totok memaparkan bahwa penyidik juga menyeret saudara FA (Febrie Adriansyah) terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Secara spesifik, pelanggaran ini berkaitan dengan proses penegakan hukum yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kasus PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya. Oleh karena itu, kepolisian menyangkakan Pasal 12d dan 12B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU—atau Pasal 607 ayat 1a dan b dalam KUHP baru—kepada mantan petinggi kejaksaan tersebut.
Konfirmasi dan Tanggapan Komisi III DPR RI
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mempertegas status hukum Febrie Adriansyah. Ia mengonfirmasi bahwa pihak berwajib memang sudah menjadikan mantan pejabat kejaksaan itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Sebagai tambahan, Habiburokhman menyatakan bahwa publik selama ini sangat menantikan kepastian kasus tersebut. Kini, media massa sudah melaporkan informasi ini secara gamblang bahwa penegak hukum telah menindak dua tersangka, yakni DR dan F. Kemudian, ia menerangkan bahwa F merupakan sosok yang sebelumnya menduduki kursi Jampidsus.
Sembari menjelaskan hal tersebut kepada awak media, Habiburokhman tampak menunjuk ke arah . Margono yang saat ini memegang jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang tengah duduk tepat di sebelahnya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















