
Gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi terhadap Mario dalam perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sebelumnya diproses di PN Tondano dengan Nomor Perkara: 84/Pid.Sus/2024/PN Tnn.
Perkara bermula dari dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial Facebook. Dalam proses persidangan, Mario Pangalila didakwa, dituntut, dan diputus bersalah oleh PN Tondano atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Tidak menerima putusan tersebut, Mario menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Pada tingkat banding dan kasasi, Mario tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara serta denda Rp10.000.000 subsider 1 bulan penjara. Putusan tersebut kemudian dieksekusi oleh Kejari Minahasa berdasarkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 25 November 2025.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Mario diketahui telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi melalui surat tertanggal 13 November 2025 dan kembali pada 25 November 2025, dengan alasan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, menurut Mario, permohonan tersebut tidak dikabulkan sehingga dirinya tetap dieksekusi dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tondano.
Dalam perkembangan selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali tetap menyatakan Mario bersalah, namun mengubah amar putusan dengan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara serta menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terpidana Mario Pangalila. Hal itu sebagaimana tercantum dalam relaas pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali yang disampaikan Jurusita PN Tondano pada 29 April 2026.
Merasa dirugikan karena telah menjalani hukuman penjara sebelum putusan PK tersebut diterbitkan, Mario kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Minahasa. Dalam perkara tersebut, Mario bertindak sebagai Pemohon, sedangkan Kejaksaan Negeri Minahasa menjadi Termohon.
“Saya berharap akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara ini,” ujar Mario Pangalila kepada penasuara.com.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan praperadilan dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2026/PN Tnn masih bergulir di Pengadilan Negeri Tondano. penasuara.com juga membuka ruang bagi Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait gugatan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.













