Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Kecanduan Judi Online, Petani di Ogan Ilir Nekat Gasak 700 Kilogram Jeruk Tetangga

233
×

Kecanduan Judi Online, Petani di Ogan Ilir Nekat Gasak 700 Kilogram Jeruk Tetangga

Sebarkan artikel ini
Kecanduan Judi Online, Petani di Ogan Ilir Nekat Gasak 700 Kilogram Jeruk Tetangga
Polisi menciduk Een setelah ia terbukti menggasak sekitar 700 kilogram buah jeruk milik tetangganya sendiri demi memenuhi kecanduan bermain judi online. (Dok. Istimewa)
banner 468x60

Ogan Ilir, penasuara.com – Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil mengamankan seorang petani berinisial EY alias Een (40) asal Dusun II, Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Polisi menciduk Een setelah ia terbukti menggasak sekitar 700 kilogram buah jeruk milik tetangganya sendiri demi memenuhi kecanduan bermain judi online.

​Aksi Nekat di Tengah Kebun Jeruk

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Aksi pencurian tersebut bermula pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Een tidak beraksi sendirian; ia mengajak dua orang rekannya, yakni Septa dan Mamat, untuk menyatroni kebun jeruk milik Faisal Basri (46) yang berlokasi di Desa Rantau Sialang. Ketiganya memetik buah jeruk milik korban hingga mencapai berat sekitar 700 kilogram.

​Setelah berhasil memanen jeruk curian tersebut, para pelaku segera menjualnya ke pasar. Dari hasil penjualan tersebut, mereka mengantongi uang tunai sebesar Rp3.500.000,-. Alih-alih menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup, Een justru menghabiskan seluruh uang hasil kejahatan tersebut untuk memasang taruhan di situs judi online.

Baca juga :  Wakapolda Sulbar Pastikan SPN Siap Sambut Diktukba Polri TA 2026, Tekankan Integritas dan Kualitas Pendidikan

Merasa dirugikan akibat pencurian massal ini, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kuang agar aparat penegak hukum dapat memproses para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

​Pelarian Berakhir di Tangan Unit Reskrim

Setelah melancarkan aksinya, Een sempat menghilang dan bersembunyi dari kejaran polisi selama 15 hari. Namun, pelarian pria paruh baya ini akhirnya kandas. Pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim AIPTU Masjkhum Sofwan, S.H., mengepung kediaman tersangka.

Baca juga :  Prediksi Calon Kuat dari Partai Gerakan Perubahan Mangatas Manurung SE.M.Si.Ak Calon Bupati dan Dr.Elisabet Dame Manalu SP.Si.MM Calon Wakil Bupati Menuju Toba 2029

​Langkah taktis polisi ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang menyebutkan bahwa Een telah kembali ke rumahnya. Tanpa membuang waktu, tim opsnal segera bergerak cepat dan menangkap tersangka tanpa adanya perlawanan berarti. Di hadapan petugas, Een pun langsung mengakui semua perbuatannya, termasuk keterlibatan Septa dan Mamat dalam aksi pencurian tersebut. Setelah proses penangkapan itu, petugas menggelandang tersangka ke Mapolsek Muara Kuang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Barang Bukti dan Langkah Hukum Selanjutnya

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pelancaran aksi pencurian tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dan tanpa bodi, serta dua buah karung plastik berwarna putih yang mereka gunakan untuk mengangkut jeruk hasil curian.

Baca juga :  Tenaga Kebersihan DLH Tapteng Dirumahkan: Pekerjaan Berhenti, Gaji Satu Bulan Hingga Dua Bulan Belum Dibayar

​Saat ini, penyidik Polsek Muara Kuang tengah menyusun rencana tindak lanjut yang komprehensif. Polisi akan segera memeriksa saksi-saksi kunci, mendalami keterangan tersangka, melengkapi dokumen administrasi penyidikan (mindik), serta melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, polisi juga terus memburu dua pelaku lain, S dan M, yang saat ini masih buron demi menegakkan keadilan sepenuhnya bagi korban.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!