Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Tenaga Kebersihan DLH Tapteng Dirumahkan: Pekerjaan Berhenti, Gaji Satu Bulan Hingga Dua Bulan Belum Dibayar

112
×

Tenaga Kebersihan DLH Tapteng Dirumahkan: Pekerjaan Berhenti, Gaji Satu Bulan Hingga Dua Bulan Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Tenaga Kebersihan DLH Tapteng Dirumahkan: Pekerjaan Berhenti, Gaji Satu Bulan Hingga Dua Bulan Belum Dibayar
banner 468x60

Tapanuli Tengah, penasuara.com –  Sejumlah tenaga kebersihan yang bertugas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), menyatakan telah dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya.

Namun persoalan baru muncul: gaji atau upah yang menjadi hak mereka belum dibayarkan hingga saat ini. Betty Elice Pasaribu, salah satu mantan tenaga kerja yang diwawancarai penasuara.com menyampaikan keluh kesahnya. Selasa (23/6/26).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami sudah tidak bekerja lagi, namun upah kami ada yang tertunggak satu bulan, bahkan ada yang sampai dua bulan belum diterima. Kadis Lingkungan Hidup juga sudah berganti, sehingga kami bingung harus meminta kepada siapa agar hak kami dibayarkan,” ungkap Betty.

Baca juga :  Rapat Bantuan Bencana Memanas: Pejabat Pemkot Sibolga Usir Jurnalis, Anggota DPRD dan Warga Pilih 'Walk Out'

Ia menambahkan, meskipun menghadapi kebingungan tersebut, pihaknya tetap berusaha mencari kejelasan dan meminta haknya yang dianggap sudah menjadi kewajiban untuk dibayarkan.

“Kami terus berusaha agar upah kami dapat diterima sebagaimana mestinya. Kami berharap ada kejelasan dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

PERTANYAAN PUBLIK: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar:

* Apakah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran upah yang tertunggak ini?

Baca juga :  Tak Butuh Waktu Lama,Polsek Sampaga Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak Tiri

* Mengapa hak tenaga kerja tidak dipenuhi meskipun sudah tidak lagi bertugas?

* Kemana harus mengajukan permohonan penyelesaian mengingat kepala dinas telah mengalami pergantian jabatan?

CATATAN HUKUM DAN HAK PEKERJA

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan:

– Setiap pekerja berhak menerima upah sesuai kesepakatan dan waktu yang ditentukan, terlepas dari status kepegawaian atau pergantian pimpinan instansi.

– Pergantian pejabat tidak menghapuskan kewajiban pembayaran hak pekerja yang telah dijalankan sebelumnya.

– Jika terjadi perselisihan, pekerja dapat mengajukan laporan dan pendampingan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Baca juga :  Operasional Dapur Program Gizi Nasional Di Lombok Tengah Dihentikan Sementara; Mitra Menduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Masyarakat menuntut jawaban yang jelas dan solusi segera. Hak pekerja yang telah mengabdikan tenaganya tidak boleh diabaikan hanya karena perubahan pimpinan atau kebijakan instansi.

(Reporter: Sirait)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!