Maluku, penasuara.com – Pasca peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah tinggal di Desa Wakarlely, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Maluku Barat Daya akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi terkait langkah penyelidikan yang sedang berjalan.
Rumah yang terbakar tersebut diketahui milik warga bernama Yandri Letelay. Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari, saat sebagian besar warga sedang terlelap sehingga api sempat berkembang cukup besar sebelum diketahui dan dibantu pemadamannya oleh lingkungan sekitar. Saat kejadian, pemilik dan keluarganya sedang tidak berada di tempat sehingga rumah kosong dan tidak ada korban jiwa, namun bangunan serta isinya habis dilalap api.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budhi Suriawardhana S.I.K, pihak kepolisian saat ini sedang mendalami segala kemungkinan serta latar belakang atau motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Penyelidikan dilakukan secara cermat agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mengenai informasi bahwa ditemukan botol bekas yang diduga berisi sisa bensin di bagian belakang rumah oleh warga, Kapolres menjelaskan hal penting: benda tersebut belum dan tidak sepenuhnya langsung dijadikan barang bukti sah.
Hal ini dikarenakan ada serangkaian tahapan hukum dan teknis yang harus dilalui terlebih dahulu. Antara lain: kondisi penemuan belum langsung diamankan petugas di bawah prosedur olah tempat kejadian perkara, kemungkinan terjadinya perubahan posisi atau tersentuh oleh pihak lain sebelum petugas tiba, serta perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium dan pengujian keaslian sisa bahan yang ada di dalamnya.
“Kami mencatat informasi dan temuan warga itu sebagai petunjuk awal, tetapi belum bisa langsung dinyatakan sebagai barang bukti yang sah. Semua harus mengikuti prosedur yang benar agar tidak cacat hukum nantinya,” tegas Kapolres dalam rilisnya.
Penyidik masih terus melakukan olah tempat kejadian, memeriksa saksi‑saksi, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri segala kemungkinan mulai dari kelalaian hingga dugaan unsur kesengajaan. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, serta mau membantu jika mengetahui hal‑hal yang berkaitan dengan kejadian tersebut untuk dilaporkan secara resmi ke kantor polisi terdekat.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan penyelidikan sampai kasus ini terungkap sepenuhnya, dan jika terbukti ada unsur tindak pidana atau kejahatan di balik kebakaran tersebut, pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang‑undang yang berlaku.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















