Bandung, penasuara.com – Tim gabungan Reserse Kriminal Polda Jawa Barat berhasil mengamankan DPO Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YTR, 29 tahun, selama 3 tahun di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 23 Juni 2026 di Majalaya, Kabupaten Bandung.”Dalam video yang beredar, Taufik tampak digiring petugas Polda Jawa Barat dengan tangan terborgol di tengah kerumunan awak media dan warga.
Sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Pol. . Setiawan telah menetapkan Taufik sebagai tersangka penganiayaan berat Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023. Tim gabungan dibentuk untuk melacak jejak digital bersama Meta dan menelusuri rekam jejaknya sebagai penagih utang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan sebelumnya menyatakan DPO masih aktif. Dengan diamankannya pelaku, proses hukum akan segera masuk tahap pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus di Mapolda Jabar.
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi .yadi (KDM) sebelumnya menawarkan reward Rp250 juta bagi warga yang memberi informasi valid terkait keberadaan DPO.
Kasus terungkap Jumat (12/6/2026) saat kakak korban ASS dihubungi via WhatsApp dan diberitahu YTR berada di IGD RSHS Bandung. Saat didatangi, YTR ditemukan dengan luka berat di kepala, wajah, kaki, dan mengalami kebutaan permanen. Keluarga baru bertemu YTR setelah 3 tahun hilang kontak.
Polisi menduga YTR disekap dan dianiaya menggunakan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam selama 3 tahun. Akibatnya korban mengalami bibir sumbing, sulit bicara, tidak bisa berjalan, serta kerugian material Rp52 juta. Taufik diketahui warga Nagreg, berprofesi penagih utang.
Direktur SDM RSHS Bandung Fitra Hergyana menyebut kondisi YTR berangsur membaik dan sudah bisa berkomunikasi. Tim dokter spesialis bedah plastik, mata, dan penyakit dalam terus menangani. Polda Jabar bekerja sama dengan LPSK untuk perlindungan saksi dan korban.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan prihatin dan mendorong pelaku segera diproses. UPTD PPA Jabar aktif mendampingi keluarga korban dan berkoordinasi dengan Polda Jabar, RSHS, serta LPSK.
Kini setelah pelaku berhasil diamankan, keluarga korban berharap keadilan seadil-adilnya dengan jeratan pasal 466 dan 469 UU No. 1/2023.
Wartawan: DIMAS
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















