Sragen, penasuara.com — Penanganan persoalan hukum yang melibatkan warga bernama Teguh Riyanto kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, pihak Teguh Riyanto secara resmi menempuh empat jalur hukum berjenjang guna menuntut transparansi pemeriksaan terhadap Kapten CPM Saryanto, S.Sos., yang berstatus sebagai pihak terlapor.
Langkah yang disebut oleh tim kuasa hukum sebagai “Empat Pintu Hukum” ini diwujudkan melalui penyampaian empat dokumen surat resmi ke berbagai instansi penegak hukum dan kelembagaan.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, keempat langkah tersebut meliputi:
- Permohonan perlindungan profesi kepada jajaran Polri, agar tugas Advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya tetap dilindungi sesuai prinsip negara hukum.
- Penyampaian tanggapan resmi kepada Satreskrim Polres Sragen terkait undangan klarifikasi, dengan permintaan agar proses hukum menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.
- Pengajuan laporan kepada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, guna meminta pemeriksaan secara institusional terhadap Kapten CPM Saryanto, S.Sos.
- Pengajuan pengaduan masyarakat oleh Teguh Riyanto, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta penundaan penanganan laporan.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan, pelaporan ini bukanlah bentuk vonis atau permintaan agar terlapor langsung dihukum. Tuntutan utamanya adalah agar institusi yang berwenang membuka ruang pemeriksaan secara menyeluruh terhadap saksi, bukti, dan prosedur penanganan perkara.
”Status terlapor bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran. Kebenaran seluruh dugaan harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, independen, dan berdasarkan hukum. Kalau ada dugaan, periksa,” ujar Rikha dalam pernyataan tertulisnya.
Rikha juga mewanti-wanti agar kasus ini tidak digeser atau dinarasikan sebagai konflik antara masyarakat sipil dengan institusi militer atau kepolisian. Pihaknya menekankan bahwa laporan tersebut murni ditujukan kepada oknum individu, bukan institusi.
”Ini bukan perang melawan TNI atau Polri. Institusi tidak boleh disamakan dengan individu, dan individu tidak boleh berlindung di balik nama besar institusi. Justru kehormatan institusi akan semakin kuat jika anggotanya ditangani secara transparan,” tegasnya.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam dorongannya untuk membuka investigasi, tim kuasa hukum Teguh Riyanto tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Rikha meminta agar Kapten CPM Saryanto, S.Sos. tetap diberi ruang yang adil untuk memberikan penjelasan dan pembelaan di mata hukum.
Menurut Rikha, prinsip keadilan harus berlaku dua arah. Jika dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka sanksi hukum harus ditegakkan. Namun sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang, maka institusi wajib menyatakan hal tersebut secara terang dan memulihkan nama baik terlapor.
”Bukan kekebalan hukum yang kita cari, melainkan kepastian hukum. Publik tidak membutuhkan retorika, publik membutuhkan kerja hukum. Kini, bola ada di tangan institusi yang berwenang untuk membuktikan bahwa kekuasaan bukanlah tembok bagi keadilan,” tutup Rikha.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















