Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Utara

395 Siswa Baru Bergabung, SMKN 2 Kisaran Perkuat Pendidikan Vokasi dan Budaya Disiplin  

78
×

395 Siswa Baru Bergabung, SMKN 2 Kisaran Perkuat Pendidikan Vokasi dan Budaya Disiplin  

Sebarkan artikel ini
395 Siswa Baru Bergabung, SMKN 2 Kisaran Perkuat Pendidikan Vokasi dan Budaya Disiplin   
banner 468x60

 

Kisaran, Asahan (SUMUT) pewatamedia.com — SMK Negeri 2 Kisaran menerima sebanyak 395 siswa baru pada tahun ajaran 2026 yang terbagi dalam 11 lokal. Sekolah yang berlokasi di Jalan Besar Sei Renggas No. 1, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tersebut terus mendorong pendidikan vokasi yang berorientasi pada keterampilan dan kesiapan lulusan menghadapi dunia kerja.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

SMKN 2 Kisaran berdiri sejak 1 Januari 2000 dan saat ini dipimpin Kepala Sekolah Sahata Turnip, S.Pd., M.Si. Di bawah kepemimpinan Sahata Turnip yang telah menjabat kurang lebih tiga tahun, suasana pendidikan di SMKN 2 Kisaran disebut berjalan kondusif. Hubungan antara guru dan siswa terjalin baik, sementara kedisiplinan dan kerapian menjadi bagian dari tata tertib sekolah.

Baca juga :  Camat Lumut Pastikan Istri Aparat Desa Tidak Ambil Jadup, Warga Diminta Bersabar

Salah satu aturan yang diterapkan adalah kewajiban siswa laki-laki menjaga rambut tetap pendek dengan model 001. Menurut Sukamto, sekuriti yang telah bekerja sekitar 26 tahun di sekolah tersebut, calon siswa juga telah mendapatkan penjelasan dan menyatakan kesediaan mengikuti ketentuan sekolah.

Baca juga :  Kunjungan Kerja ke Polsek Deli Tua, Kapolrestabes Medan Salurkan Bansos di Gereja GJAI

Dengan penerimaan 395 siswa baru, SMKN 2 Kisaran diharapkan terus meningkatkan kualitas pendidikan, prestasi dan kompetensi peserta didik. Selain memiliki keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja, para lulusan diharapkan memiliki karakter disiplin, tanggung jawab serta mampu bersaing di tengah perkembangan dunia industri.

Baca juga :  Wabup Humbahas Sebut Sudah Ajukan Izin Sebelum Berangkat ke Selandia Baru

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!