Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Kades Danawarih Resmi Ditahan, Diduga Gelapkan Mobil Warga hingga Rp136,5 Juta

136
×

Kades Danawarih Resmi Ditahan, Diduga Gelapkan Mobil Warga hingga Rp136,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Kades Danawarih Resmi Ditahan, Diduga Gelapkan Mobil Warga hingga Rp136,5 Juta
banner 468x60

Tegal, penasuara.com – Kepala Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Abdul Munip (AM), resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penahanan terhadap AM dibenarkan Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing. Menurutnya, tersangka telah ditahan sejak Selasa, 30 Juni 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar AKP Luis dalam konferensi pers di Ruang Gelar Perkara Setia Satreskrim Polres Tegal.

Baca juga :  Mus Al Bakre: Pendidikan Merupakan Prioritas tama Pemkab Asahan.

Kasus ini berawal dari laporan Jaelani, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sangkanjaya, Kecamatan Balapulang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 22 Desember 2025 tersangka meminjam sebuah mobil milik korban dengan alasan akan dijadikan jaminan ke bank guna memperoleh modal untuk menjalankan proyek.

Namun, alih-alih digunakan sesuai alasan tersebut, kendaraan beserta dokumen kepemilikannya berupa BPKB dan STNK justru diduga dikuasai secara melawan hukum dan kemudian dijual kepada pihak lain seharga Rp136,5 juta.

“Tersangka menggelapkan mobil berikut BPKB dan STNK, lalu menjualnya dengan dalih untuk pendanaan proyek. Setelah kami dalami, proyek yang dimaksud ternyata tidak pernah ada,” ungkap AKP Luis.

Baca juga :  Yunda Permana Raih Nomor Urut 5 Calon anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan  Siap Wujudkan Masyarakat Inovatif dan Menampung Aspirasi Masyarakat

Sebelum melapor ke pihak kepolisian, korban mengaku masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kendaraan maupun uang hasil penjualan.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, tersangka tidak memenuhi kewajibannya dan justru menghindari komunikasi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mobil tersebut telah dijual ke sebuah dealer mobil bekas di wilayah Kabupaten Tegal dan kini telah berpindah tangan kepada pihak lain.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi penjualan kendaraan dari dealer. Sementara itu, tersangka mengaku uang hasil penjualan mobil senilai Rp136,5 juta telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga :  Dampak Kebakaran TPA Jatiwaringin Mauk, 122 Warga Tanjakan Mekar dan Rajeg .ya Tangerang ISPA dan Hipertensi

Satreskrim Polres Tegal menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!