Lumban Nabolon,Toba (Sumut): penasuara.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 81 Tahun Ir.Pidel Hutahaean MM memberikan baju kostum olahraga dan bola kaki di Desa Lumban Nabolon Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utata pada Selasa 28/7/2026 kepada anak-anak.
Ir.Pidel Hutahaean MM adalah Anggota DPRD Kabupaten Toba Dapil V dari Fraksi PDIP,dimana kedatangan Ir.Pidel Hutahaean M M dihadiri Ketua DPC Franshendrik Tambunan beserta rombongan pengurus kader PDIP di Desa Lumban Nabolon Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
Sebelum Ir.Pidel Hutahaean MM memberikan dan menyerahkan Baju Kostum dan Bola Kaki kepada anak-anak dalam rangka HUT RI Ke 81 Tahun. Ir.Pidel Hutahaean MM memberikan kata sambutan dihadapan anak-anak “Baju Kostum dan Bola Kaki ini janganlah adik-adik kita ini mengangap dari nilainya tapi angaplah dari pemberian kita-kita ini sebagai bentuk keikhlasan hati kita-kita supaya adik-adik giat terus dan berlatih dalam berolahraga sepak bola kaki,semonga adik- adik kita ini senang menerima pemberian Baju Kostum dan Bola Kaki dari kita-kita ini atau pemberian bantuan dari pengurus DPC PDIP Kabupaten Toba”ujarnya.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba Frans Hendrik Tambunan langsung memimpin pemberian dan penyerahan Baju Kostum dan Bola Kaki kepada anak-anak berusia sekolah SMP dan langsung menyusul Ir.Pidel Hutahaean MM,beserta rombongan pengurus kader PDIP lainya.
Ir.Pidel Hutahaean MM mengatan kepada media tujuan dan kedatangan kita kesini di Desa Lumban Nabolon Kecamatan Porsea Kabupaten Toba ini adalah inspirasi niat kami-kami dari seluruh pengurus DPC PDIP Kabupaten Toba memberikan bantuan berupa Baju Kostum (merek PDIP) dan Bola Kaki kepada anak-anak (SMP) supaya adik-adik kita ini giat terus berlatih dalam berolahraga sepakbola dan kami akan mencari bibit-bibit berkualitas dalam berolahraga sepak bola supaya adik-adik kita ini yang berhobi dalam bersepak bola,dan kita akan mengadakan kegiatan turnamen sepakbola CUP Pidel Hutahaean antar desa kecamatan Uluan mengakhiri pungkasnya.
(.)
.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















