Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kepulauan RiauNews

Dugaan Penjualan Minuman Tanpa Cukai Ditemukan di Batam, Bea Cukai Janjikan Pengawasan Ekstra

516
×

Dugaan Penjualan Minuman Tanpa Cukai Ditemukan di Batam, Bea Cukai Janjikan Pengawasan Ekstra

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penjualan Minuman Tanpa Cukai Ditemukan di Batam, Bea Cukai Janjikan Pengawasan Ekstra
banner 468x60

Batam, penasuara.com – Peredaran produk minuman bermerek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi masih ditemukan di Kota Batam. Pada Sabtu (25/7/26), pantauan di lapangan mendapati sejumlah produk minuman tanpa pita cukai dari Kantor Bea Cukai Batam yang diperjualbelikan di sebuah tempat usaha di kawasan Ruko OPBC Blok D2 No. 11.

Pemilik usaha tersebut, Hendra Dermawan, turut memberikan tanggapan saat dimintai keterangan di lokasi terkait temuan barang tanpa cukai tersebut. Ia mempertanyakan alasan di balik pendokumentasian yang hanya difokuskan pada sebagian barang.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kenapa yang difoto hanya yang tidak ada pita cukainya? Mengapa tidak semuanya?” ujar Hendra. Pertanyaan tersebut mengisyaratkan bahwa tempat usahanya juga menjual berbagai produk lain yang diklaim telah memenuhi ketentuan hukum.

Temuan di lapangan ini kemudian diteruskan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media massa, dengan tujuan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap perundang-undangan yang berlaku, khususnya di sektor kepabeanan.

Merespons informasi tersebut, pihak Bea Cukai Batam menyatakan akan segera menindaklanjutinya. Salah satu perwakilan institusi tersebut, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran.

“Kami akan memerintahkan dan melaksanakan pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap pihak yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” tegasnya.

Peredaran barang tanpa pita cukai diketahui berpotensi merugikan penerimaan negara serta mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. Sinergi pengawasan dari otoritas terkait diharapkan dapat terus menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum dalam kegiatan perdagangan di wilayah Batam.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!