Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kalimantan TengahNews

Gugat Bencana Asap Tahunan: Pemuda Kalteng Desak Transparansi Ekologis dan Sanksi Tegas bagi Korporasi Sawit

94
×

Gugat Bencana Asap Tahunan: Pemuda Kalteng Desak Transparansi Ekologis dan Sanksi Tegas bagi Korporasi Sawit

Sebarkan artikel ini
Gugat Bencana Asap Tahunan: Pemuda Kalteng Desak Transparansi Ekologis dan Sanksi Tegas bagi Korporasi Sawit
banner 468x60

Palangka Raya, penasuara.com — Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kerap menjadi ‘tamu tak diundang’ setiap musim kemarau di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memantik perlawanan dari kelompok terpelajar. Tak sudi terus-menerus menjadi korban kepungan asap, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Palangka Raya (UPR) bersama barisan elemen pemuda mengambil sikap tegas.

​Mereka menilai, solusi karhutla tidak bisa lagi sekadar memadamkan api di hilir, melainkan harus menyasar akar masalah di hulu: akuntabilitas korporasi dan ketegasan pemerintah.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Melalui aksi simpatik dan pernyataan sikapnya, HMI UPR menyuarakan enam tuntutan krusial yang menyoroti ‘dosa’ ekologis perusahaan perkebunan, khususnya kelapa sawit, serta menantang keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

​Berikut adalah enam desakan utama yang disuarakan oleh mahasiswa dan pemuda Kalteng, yang dikemas sebagai ultimatum bagi keselamatan lingkungan:

​1. Audit Investigatif Menyeluruh Tanpa Pandang Bulu

Baca juga :  Momen Maulid Nabi, Kapolda Sulbar Ajak Generasi Penerus Wujudkan Kamtibmas Berlandaskan Teladan Rasulullah

Mahasiswa mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng untuk turun gunung melakukan audit ketat terhadap seluruh perusahaan sawit yang area konsesinya dilalap api. Pemeriksaan ini tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus membedah kelayakan sistem pencegahan, kesiapan sarana-prasarana, intensitas patroli, hingga rekam jejak kebakaran di masa lalu.

​2. Bongkar ‘Kotak Pandora’ Data Konsesi

Publik dinilai memiliki hak penuh atas informasi lingkungan. Oleh karena itu, massa menuntut pembukaan data dan peta karhutla di area konsesi secara transparan. Informasi krusial seperti titik koordinat, luas lahan yang hangus, nama korporasi pemegang izin, hingga tindak lanjut pemerintah harus bisa diakses bebas oleh masyarakat.

​3. Cabut “Gigi Ompong” Hukum Lingkungan

Pemerintah diminta tidak lagi bermain mata dengan perusahaan perusak lingkungan. Tuntutan ketiga mendesak penegakan sanksi yang nyata dan memberikan efek jera bagi korporasi yang terbukti melanggar, sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Gandeng Komunitas Ojol dan Opang, Ditlantas Polda Sulbar Cetak Pelopor Keselamatan Jalan Raya

​4. Evaluasi Ketat Residivis Karhutla

Fakta bahwa banyak titik api muncul di lokasi yang sama dari tahun ke tahun menjadi sorotan tajam. HMI UPR menuntut adanya pengusutan khusus dan evaluasi total terhadap perusahaan “residivis” yang lahan konsesinya berulang kali terbakar. Efektivitas sistem mitigasi mereka harus dipertanyakan secara hukum.

​5. Paksa Tanggung Jawab Pemulihan Lahan Gambut

Api boleh padam, namun tanggung jawab korporasi belum selesai. Pemuda Kalteng mendesak pemerintah untuk memaksa pihak perusahaan melakukan pemulihan (restorasi) lingkungan pascakarhutla. Fokus utama ditekankan pada kawasan rentan seperti lahan gambut yang ekosistemnya rusak parah akibat kelalaian korporasi.

​6. Bentuk Satgas Pengawasan Partisipatif

Sebagai jaminan agar insiden serupa tidak berulang, mahasiswa mengusulkan pembentukan sistem pengawasan karhutla yang terukur dan terbuka. Sistem ini wajib melibatkan masyarakat sipil sebagai pengawas independen, sehingga data hasil pemeriksaan dan perkembangan status pemulihan lahan tidak bisa dimanipulasi oleh pihak mana pun.

Baca juga :  Dugaan Penganiayaan Belum Tuntas, Korban dan Kuasa Hukum Berencana Mengadu ke Komisi III DPR RI

Langkah HMI UPR dan elemen pemuda Palangka Raya ini memberikan angin segar bagi pergerakan lingkungan di Kalimantan. Gerakan ini menggeser narasi karhutla dari sekadar bencana alam tahunan menjadi isu keadilan ekologis. Tuntutan mereka menegaskan satu pesan jelas: selama data konsesi ditutupi dan sanksi hukum masih tumpul, langit Kalimantan Tengah akan terus berada di bawah bayang-bayang pekatnya kabut asap korporasi. Kini, bola panas berada di tangan DLH dan aparat penegak hukum Provinsi Kalteng.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!