Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

Dugaan Penganiayaan Belum Tuntas, Korban dan Kuasa Hukum Berencana Mengadu ke Komisi III DPR RI

133
×

Dugaan Penganiayaan Belum Tuntas, Korban dan Kuasa Hukum Berencana Mengadu ke Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penganiayaan Belum Tuntas, Korban dan Kuasa Hukum Berencana Mengadu ke Komisi III DPR RI
banner 468x60

Serang, penasuara.com — Penanganan kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan yang menimpa Fam Fuk Tjhong (60) atau yang akrab disapa Uun dinilai stagnan oleh pihak korban. Meski telah dilaporkan dan ditangani oleh jajaran Polda Banten hampir satu bulan, sosok yang diduga menjadi otak atau dalang di balik peristiwa tersebut hingga kini belum tersentuh hukum.

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Uun bersama tim kuasa hukumnya berencana membawa permasalahan ini ke ranah yang lebih tinggi, mulai dari Komisi III DPR RI, Kompolnas, LPSK, hingga Divisi Propam Mabes Polri.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Meski video, alat bukti, saksi, hingga hasil visum sudah kuat, hampir satu bulan berlalu sejak ditangani Polda Banten, dalang yang menggerakkan para pelaku belum juga tersentuh hukum. Saya meminta keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” ujar Uun kepada awak media di Banten, Senin (10/8/26).

Tim Advokasi Layangkan Pengaduan Resmi
Menanggapi keluhan kliennya, Tim Advokasi dari Firma Hukum Subur Jaya bersama DPP FERADI WPI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., menegaskan bahwa pengaduan ke sejumlah lembaga negara akan segera dilakukan.

“Rencananya, pada Rabu (12/8/26), kami akan mendampingi Eyang Uun beserta istrinya untuk mengadukan penanganan perkara ini secara resmi ke Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri,” kata Revan.

Senada dengan Revan, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Donny Andretti, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap insan pers yang konsisten mengawal jalannya perkara ini secara obyektif.

“Pers memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial agar proses penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai fakta dan makin transparan,” tutur Donny.

Konfirmasi Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak Polda Banten terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan penculikan tersebut, termasuk alasan belum ditahankannya sosok yang diduga sebagai otak pelaku.

Sebagai media yang menjunjung tinggi independensi dan Kode Etik Jurnalistik, penasuara.com membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Akbar/Red)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!