Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
AcehNews

Group Rapai tuha Puga Nanggroe suak puntong apresiasi atas penetapan sebagai warisan budaya takbenda indonesia

258
×

Group Rapai tuha Puga Nanggroe suak puntong apresiasi atas penetapan sebagai warisan budaya takbenda indonesia

Sebarkan artikel ini
Group Rapai tuha Puga Nanggroe suak puntong apresiasi atas penetapan sebagai warisan budaya takbenda indonesia
banner 468x60

Nagan Raya, penasuara.com – Gruop rapai tuha Puga Nanggroe Suak puntong kecamatan Kuala pesisir Kabupaten Nagan Raya cukup antusias terhadap penetapan sebagai warisan budaya takbenda indonesia.

‎Ketua rapai tuha Puga Nanggroe Anwar A mengatakan merupakan Kesenian Rapai Tuha bukan hanya menjadi warisan leluhur, tetapi juga menjadi perekat sosial yang mencerminkan nilai-nilai keislaman, kearifan lokal, dan kebersamaan masyarakat Aceh,” ujar Anwar A.
‎
‎Dia menambahkan bahwa Pemkab Nagan Raya akan terus mendukung kegiatan-kegiatan seni budaya seperti ini demi menjaga jati diri kita sebagai bangsa yang berbudaya.
‎
‎”Saya berharap penetapan rapai tuha sebagai warisan budaya takbenda indonesia merupakan langkah awal untuk menumbuhkan semangat pelestarian buadaya dan menjadi motivasi bagi group Puga Nanggroe untuk dapat terus berkembang , terutama di tingkat gampong maupun mukim, kecamatan,kabupaten dan provinsi Aceh sebagai bagian dari edukasi budaya kepada generasi muda,” tambah anwar A.
‎
‎Kita ketahui bersama kata anwar, Rapai Tuha sendiri merupakan salah satu kesenian tradisional Aceh yang dimainkan secara berkelompok menggunakan alat musik pukul “rapai”, dan biasanya diselingi dengan zikir dan syair-syair islami begitu juga dengan group rapai tuha puga Nanggroe Suak puntong
‎
‎kami berkomitmen untuk terus mengembangkan diri dalam melestarikan budaya rapai tuha tanpa rasa jenuh, agar kesenian ini tidak padam dibumi aceh sampai ke anak cucu “tutupnya”

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Editor A. Nufri.

Baca juga :  Dugaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Tempat Hiburan Malam Batu Ampar Menuai Sorotan

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  Diduga Ilegal dan Tanpa AMDAL, BP Batam Tertibkan Spanduk Penjualan Lahan 88.412 m² di Baloi Kolam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!