Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kepulauan RiauNews

Diduga Ilegal dan Tanpa AMDAL, BP Batam Tertibkan Spanduk Penjualan Lahan 88.412 m² di Baloi Kolam

201
×

Diduga Ilegal dan Tanpa AMDAL, BP Batam Tertibkan Spanduk Penjualan Lahan 88.412 m² di Baloi Kolam

Sebarkan artikel ini
Diduga Ilegal dan Tanpa AMDAL, BP Batam Tertibkan Spanduk Penjualan Lahan 88.412 m² di Baloi Kolam
banner 468x60

Batam, penasuara.com — Tim Badan Pengusahaan (BP) Batam turun langsung menertibkan dan mencopot spanduk pemasaran lahan seluas 88.412 m² di kawasan Baloi Kolam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (16/8/26) sore.

Langkah tegas ini diambil lantaran lahan tersebut dipasarkan tanpa dilengkapi Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan secara hukum masih berstatus di bawah pengawasan serta penguasaan negara melalui BP Batam.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dikonfirmasi terkait hal ini, salah seorang petugas BP Batam yang enggan disebutkan identitasnya, membenarkan tindakan penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan itu murni masih dalam pengawasan institusinya dan berstatus hak negara.

“Lahan ini masih dalam pengawasan BP Batam dan masih hak negara, sama sekali tidak boleh dijualbelikan. Jika ada kegiatan atau aktivitas apa pun yang dilakukan pihak luar di lahan tersebut, masyarakat diharap segera melaporkannya ke Mako Ditpam BP Batam,” tegas petugas tersebut.

Klarifikasi Pihak Pemasar
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi (RT 09 RW 05), spanduk pemasaran yang ditertibkan itu mencantumkan nama seseorang berinisial S, yang disebut-sebut sebagai agen dari sebuah perusahaan properti berinisial PN.

Sebelumnya, pada 8 Agustus 2026 lalu, S sempat memberikan keterangan terkait status lahan yang berada di simpang flyover tersebut. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut diklaim sebagai milik perusahaan berinisial PT WIM, dan dirinya hanya bertugas sebagai perantara pemasaran.

“Saya cuma menjalani penjualan saja. Kelengkapan legalitas yang kami dapatkan dari PT WIM itu hanya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dari BP Batam saja,” ungkap S kepada awak media.

Meski legalitas baru sebatas HPL, S mengklaim bahwa pihak perusahaan (owner) sebenarnya dapat melanjutkan proses alokasi tanah hingga terbit Hak Guna Bangunan (HGB) dan pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Namun, ia mengakui proses tersebut terhambat besarnya biaya administrasi yang mencapai puluhan miliar rupiah.

“Agak sedikit sulit karena owner harus membayar UWTO dan biaya lain untuk terbit sertifikat, totalnya sekitar Rp 25,8 miliar. Masalahnya owner tidak punya uang segitu banyak. Jadi kalau mau dibeli, (pembeli) harus DP dulu ke owner Rp 25 miliar untuk bantu bayar UWTO, PBB, dan BPHTB, baru bisa ditransaksikan,” terangnya.

S juga mengklaim pihak perusahaan telah berkonsultasi dengan pihak notaris terkait pengurusan legalitas lahan tersebut.

“Mau tidak mau owner harus selesaikan sertifikatnya sampai jadi HGB. Jika tidak diproses, selamanya akan pending, tidak akan pernah ada yang memiliki tanah itu. Sekalipun dibahas bersama owner di depan notaris, mentoknya di situ, Akta Jual Beli (AJB) tidak akan bisa diproses,” pungkasnya.

Nasib Warga dan Keluhan di Lapangan
Di sisi lain, aktivitas pemasaran yang disertai isu penertiban ini telah menimbulkan keresahan. Saat ini, terdapat sedikitnya 8 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di lokasi tersebut merasa terombang-ambing terkait kejelasan pemukiman maupun kompensasi.

“Kami hanya ingin kejelasan. Katanya mau diganti rugi, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya dari pihak manapun,” ujar salah seorang warga setempat.

Polemik lahan Baloi Kolam ini disinyalir turut melibatkan oknum-oknum yang diduga menjalankan praktik spekulasi tanah secara tidak resmi.

Seorang warga setempat yang akrab disapa Regar, menyebut nama seorang figur berinisial B yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penawaran lahan tersebut.

“Kami menduga ada peran B di balik ini. Kami minta pihak berwajib menelusuri rekam jejak dan keterlibatannya agar masyarakat tidak ada yang dirugikan,” kata Regar.

Terkait tudingan tersebut, awak media belum dapat meminta konfirmasi langsung dari B. Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, yang bersangkutan saat ini dilaporkan sedang tidak berada di tempat dan disinyalir berada di luar negeri (Malaysia).

Redaksi penasuara.com tetap membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak PT WIM, saudara B, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menyikapi polemik ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum serta Ditpam BP Batam segera melakukan langkah pencegahan dan pengamanan menyeluruh guna menindak tegas praktik penawaran tanah yang berpotensi merugikan publik.

.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!