Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Geger di PN Sragen! Cari Keadilan, Teguh Riyanto Malah Merasa Diintimidasi Oknum Advokat

128
×

Geger di PN Sragen! Cari Keadilan, Teguh Riyanto Malah Merasa Diintimidasi Oknum Advokat

Sebarkan artikel ini
Geger di PN Sragen! Cari Keadilan, Teguh Riyanto Malah Merasa Diintimidasi Oknum Advokat
banner 468x60

Sragen, penasuara.com – Teguh Riyanto menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menurut keterangannya terjadi setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sragen pada Rabu (15/7/26). Menurut Teguh, peristiwa tersebut telah mengganggu rasa aman dan kenyamanannya sebagai pencari keadilan.

Teguh menjelaskan bahwa sebelum insiden tersebut terjadi, dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan seorang advokat kepada Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut telah diterima berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/181/VII/2026/Jawa Tengah/SPKT tanggal 5 Juni 2026 dan, menurut keterangannya, masih berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, Teguh juga telah menyampaikan pengaduan kepada Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) agar dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia diperiksa melalui mekanisme organisasi profesi.

Teguh berharap Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA., bersama Presidium KAI, Adv. Dr. H. KP Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA., memberikan perhatian serius terhadap pengaduan tersebut dan mengambil langkah sesuai kewenangan organisasi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran kode etik.

Kronologi Menurut Teguh Riyanto

Menurut Teguh Riyanto, sekitar pukul 15.47 WIB, setelah sidang praperadilan selesai, dirinya bersama Kapten, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med.,C.LO.,C.PIM., dan tim sedang melakukan dokumentasi berupa foto di depan Gedung Pengadilan Negeri Sragen.

Baca juga :  Wali Kota Sibolga Turun Langsung.Bus Sekolah Gratis Resmi Beroperasi,Permudah Akses Pendidikan di Parombunan

Saat itu, Teguh mengaku melihat seorang advokat yang menurutnya sedang merekam aktivitas mereka dari dalam sebuah mobil yang terparkir di sekitar lokasi. Karena ingin memastikan, Teguh mendekati kendaraan tersebut. Menurut keterangannya, sesaat kemudian kendaraan itu meninggalkan lokasi dengan cepat, namun tidak lama berselang kembali lagi dan parkir di area sekitar Pengadilan Negeri Sragen.

Teguh kemudian mengaku melakukan perekaman video terhadap situasi tersebut. Menurutnya, advokat yang berada di dalam kendaraan kemudian membuka kaca mobil dan berteriak-teriak sambil meminta petugas keamanan Pengadilan Negeri Sragen agar video yang direkam Teguh dihapus.

. menjaga situasi tetap kondusif, Teguh menyatakan telah menghapus video tersebut di hadapan petugas keamanan, bahkan memastikan file tersebut telah terhapus dari penyimpanan perangkatnya. Namun demikian, menurut Teguh, persoalan tidak berhenti sampai di situ.

Selanjutnya, atas permintaan pihak yang bersangkutan, petugas dari Polsek Kota Sragen datang ke lokasi untuk melakukan mediasi dan memeriksa telepon genggam Teguh. Menurut Teguh, setelah dipastikan video tersebut telah dihapus, persoalan seharusnya telah selesai.

Baca juga :  Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Namun, menurut keterangannya, pihak tersebut masih meminta agar personel Polres Sragen datang ke lokasi. Setelah petugas Polres Sragen hadir dan kembali melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam Teguh, menurut Teguh tidak ditemukan lagi video yang dipersoalkan.

Meski demikian, Teguh menyatakan bahwa pihak tersebut masih meminta agar dirinya dibawa ke Polres Sragen. Menurut Teguh, permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian karena tidak ditemukan dasar yang mengharuskan dirinya diamankan.

Karena hari mulai menjelang petang dan berdasarkan penjelasan aparat kepolisian bahwa dirinya dipersilakan pulang, Teguh akhirnya meninggalkan Pengadilan Negeri Sragen.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Teguh mengaku merasa dirugikan karena kepulangannya tertunda dan aktivitasnya sebagai pencari keadilan terganggu.

“Saya datang ke Pengadilan Negeri Sragen untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, bukan untuk menghadapi situasi yang menurut saya mengganggu rasa aman sebagai pencari keadilan. Saya berharap seluruh proses hukum berjalan profesional dan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum,” ujar Teguh Riyanto.

Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa pengadilan merupakan tempat masyarakat mencari keadilan sehingga setiap orang wajib menghormati proses persidangan, menjaga ketertiban, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan maupun independensi lembaga peradilan.

Baca juga :  Patroli Keamanan Wisata di Pulau Karampuang, Kapolda Sulbar: Destinasi Kita Sangat Kaya dan Menjanjikan di Masa Depan

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap aparat penegak hukum menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan independen. Kami juga berharap Kongres Advokat Indonesia menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan sesuai mekanisme organisasi apabila memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik,” ujar Rikha Permatasari.

Menutup keterangannya, Teguh mengajak seluruh insan penegak hukum untuk menjaga marwah peradilan sebagai tempat masyarakat memperoleh keadilan.

“Pengadilan adalah rumah keadilan bagi rakyat. Tidak boleh ada pencari keadilan yang merasa takut, tertekan, atau kehilangan rasa aman ketika memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Saya percaya hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara,” pungkas Teguh Riyanto.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!