Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Narkoba Jenis “Happy Water”

141
×

Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Narkoba Jenis “Happy Water”

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Narkoba Jenis “Happy Water”
banner 468x60

Tangerang, penasuara.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 3.336 gram narkotika dan psikotropika jenis “happy water” yang disembunyikan dalam kemasan minuman instan dari Kuala Lumpur, Malaysia. Rabu (15/7/26)

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional itu dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/26).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Petugas mencurigai barang bawaan dua warga negara China berinisial LZ (20) dan SZ (30) yang tiba menggunakan maskapai TransNusa pada rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Baca juga :  Cirebon United FC U-15 Dan U-17 Gelar Uji Coba Sepekan Di Stadion Nambo Karawaci Kota Tangerang

“Narkotika ini dibawa oleh dua warga negara China yang datang ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur,” katanya.

Ia mengatakan kedua penumpang tersebut diduga berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan narkotika di dalam kemasan minuman instan berbagai merek (false concealment).

Barang bukti yang ditemukan berupa psikotropika golongan IV jenis nimetazepam serta narkotika golongan I jenis methamphetamine dan ketamine.

“Penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea dan Cukai,” ujarnya.

Baca juga :  Sapu Bersih Kemenangan: Regu 05 Garfa PAC Fatayat NU Tampil Memukau dan Raih Juara 1 Lomba Gerak Jalan Peterongan

Ia mengungkapkan hasil penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan seorang “helper” salah satu maskapai nasional berinisial RS yang berperan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta serta pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar kedua penumpang tersebut.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan kedua penumpang sebagai target operasi,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

Baca juga :  Angin Kencang Mengintai, Kecamatan Belik Serukan Warga Tingkatkan Kewaspadaan

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Hengky. (wd)

Penulis : HELLMY (WD)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!