Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Fenomena “Timpa Teks” Berujung Pidana, Ferry Irwandi Bersaksi Sebut Bagian dari Budaya Digital

317
×

Fenomena “Timpa Teks” Berujung Pidana, Ferry Irwandi Bersaksi Sebut Bagian dari Budaya Digital

Sebarkan artikel ini
Fenomena “Timpa Teks” Berujung Pidana, Ferry Irwandi Bersaksi Sebut Bagian dari Budaya Digital
Aktivis sekaligus pegiat media sosial Ferry Irwandi hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Dokumentasi Detikcom
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com – Fenomena manipulasi tulisan pada gambar atau yang belakangan populer disebut “Timpa Teks” di media sosial kini berujung ke ranah hukum. Seorang pemuda bernama Khariq Anwar harus menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026, pembuat konten Ferry Irwandi hadir untuk memberikan kesaksian. Di hadapan majelis hakim, Ferry membedah anatomi tren “Timpa Teks” yang belakangan kerap mengecoh masyarakat—khususnya mereka yang kurang familier dengan budaya internet—sehingga mengira gambar hasil suntingan tersebut sebagai informasi asli yang layak dibagikan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ferry menguraikan bahwa fenomena “Timpa Teks” pada dasarnya adalah kebiasaan warganet memadukan atau menyunting tulisan di atas sebuah gambar maupun tangkapan layar (screenshot). Menurutnya, praktik ini lazim digunakan sebagai medium alternatif untuk memberikan konteks, komentar, kritik satir, hingga opini terhadap isu-isu publik yang tengah hangat.

Baca juga :  Pesta Rakyat FERADI WPI Digelar di Bogor, Ketua Umum Donny Andretti Dijadwalkan Hadir*

“Format seperti ini telah berkembang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari budaya komunikasi digital di Indonesia. Cara ini sangat digemari karena mampu menyampaikan pesan secara singkat, padat, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas di internet,” jelas Ferry dalam keterangannya.

Terkait implikasi hukum yang menjerat Khariq Anwar, Ferry menekankan pentingnya literasi digital di kalangan aparat penegak hukum. Ia menyoroti urgensi untuk memahami konteks sebuah unggahan secara komprehensif. Penilaian terhadap suatu konten digital, tegasnya, tidak boleh dilakukan secara parsial atau terpisah dari latar belakang pembuatannya guna mencegah terjadinya salah tafsir hukum.

Baca juga :  Ledakan Dahsyat di Gudang Munisi TNI Madiun: 1 Prajurit Gugur, 6 Luka-Luka

Kesaksian ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi majelis hakim mengenai dinamika perkembangan budaya komunikasi masyarakat modern. Ekspresi melalui medium “Timpa Teks” diharapkan dapat dipandang secara objektif dan tidak serta-merta dikonstruksikan sebagai niat kejahatan (mens rea) tanpa pertimbangan konteks asal.

Meski demikian, fenomena ini diakui memunculkan tantangan tersendiri bagi ekosistem informasi digital. Selama dipraktikkan dalam lingkup terbatas atau komunitas satir, “Timpa Teks” dipahami sebagai bentuk ekspresi dan hiburan. Namun, persoalan hukum kerap muncul ketika gambar hasil suntingan tersebut keluar dari konteks aslinya dan menyebar ke ruang publik yang lebih luas, sehingga rentan dikategorikan sebagai manipulasi informasi atau penyebaran hoaks.

Baca juga :  Gelombang Penolakan Menguat! PAN Kota Tegal Gandeng PCNU Soroti Raperda Minol, Khawatir Jadi Celah Legalisasi Miras

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!