Madiun, penasuara.com – Sebuah ledakan dahsyat mengguncang Gudang Pusat Munisi (Gupusmu) II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (16/7/2026). Akibat dari insiden tersebut, satu prajurit TNI gugur dalam tugas. Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka berat, dan dua orang turut menderita luka ringan.
Terkait dengan kejadian ini, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memberikan penjelasannya. Menurutnya, peristiwa tragis itu bermula saat para personel sedang melaksanakan pemeriksaan dan perawatan materiil munisi di salah satu area gudang penyimpanan.
Lebih lanjut, Donny menyampaikan rasa duka yang mendalam dari pihak militer. “TNI Angkatan Darat turut berduka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan kerja yang melanda Gupusmu II Puspalad. Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga prajurit yang gugur dalam tugas. Selain itu, kami juga mendoakan seluruh korban yang saat ini masih menjalani perawatan agar mereka segera mendapat kesembuhan dan pulih kembali seperti sedia kala,” ujar Donny saat ia memberikan keterangan resminya pada Kamis (16/7/2026).
Sebagai langkah cepat setelah kejadian, tim penyelamat langsung mengevakuasi seluruh korban ke rumah sakit untuk memberikan penanganan medis secepatnya. Di samping itu, pihak TNI AD juga telah melaporkan insiden tersebut secara berjenjang sesuai dengan prosedur standar yang berlaku.
Sebelumnya, berbagai sumber informasi memang telah menyebutkan bahwa ledakan ini bersumber dari gudang amunisi TNI yang berlokasi di Jalan Raya Madiun-Surabaya. Sebagai dampaknya, sejumlah anggota TNI menjadi korban dan harus menjalani perawatan intensif.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Caruban Madiun pada hari yang sama, awak media menyaksikan sejumlah anggota TNI sedang menjalani penanganan medis. Tidak hanya itu, para pengunjung di rumah sakit tersebut juga melihat banyak anggota TNI yang hilir mudik menjaga lokasi, termasuk para personel intelijen dari Kodim Madiun yang turut bersiaga.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















