Batam, penasuara.com – Fasilitas rehabilitasi non-panti yang berlokasi di kawasan Teluk Pandan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sintai, Kota Batam, diduga mengalami alih fungsi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status dan pengawasan kawasan tersebut.
Terkait dugaan ini, wartawan penasuara.com telah berupaya menghubungi Lurah dan Camat setempat untuk meminta keterangan resmi, serta mempertanyakan ada tidaknya rencana pengawasan maupun penertiban di lokasi tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (25/7/26), belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Rencananya, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak kelurahan dan kecamatan akan kembali dilakukan pada awal pekan depan guna mendapatkan kejelasan informasi yang berimbang.
Langkah dan kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batam beserta dinas terkait kini dinanti untuk menelusuri kebenaran dugaan alih fungsi fasilitas tersebut. Redaksi akan terus memperbarui informasi mengenai persoalan ini seiring dengan adanya tanggapan resmi dari otoritas berwenang.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















