Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Investigasi Menyeluruh Kebakaran TPA Jatiwaringin

140
×

DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Investigasi Menyeluruh Kebakaran TPA Jatiwaringin

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Investigasi Menyeluruh Kebakaran TPA Jatiwaringin
banner 468x60

Tangerang, penasuara.com – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, mendorong aparat kepolisian melakukan investigasi secara menyeluruh terkait kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

Deden mengatakan, penyebab pasti kebakaran harus diungkap agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kalau memang ada indikasi tertentu, sebaiknya dibuka secara terang. Kepolisian harus melakukan investigasi berdasarkan fakta dan data di lapangan agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” katanya, Kamis 2 Juli 2026.

Ia menilai persoalan yang kini harus segera dicarikan solusi adalah terganggunya operasional pengangkutan sampah. Selama TPA Jatiwaringin belum dapat beroperasi normal, truk-truk sampah tidak memiliki lokasi untuk membuang muatan sehingga berpotensi menimbulkan penumpukan sampah di berbagai titik.

Baca juga :  HOAX: Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari, Komdigi Pastikan Layanan Normal

“Sudah tiga hari pengangkutan sampah terganggu. Bisa dibayangkan kalau sampah di pasar tidak terangkut berhari-hari, baunya akan mengganggu aktivitas ekonomi dan kesehatan masyarakat,” katanya.

Karena itu, Deden meminta pemerintah daerah segera menyiapkan lokasi penampungan sementara sampah, sekaligus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pengurangan volume sampah hingga kondisi TPA kembali normal.

Di sisi lain, Deden menegaskan penyebab kebakaran harus diusut secara transparan. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah kebakaran dipicu faktor alam, seperti cuaca ekstrem dan gas metana, atau terdapat unsur kelalaian maupun kesengajaan.

Ia mengungkapkan, kebakaran di TPA Jatiwaringin bukan kali pertama terjadi. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, insiden serupa hampir terjadi setiap tahun, hanya saja kebakaran kali ini merupakan yang terbesar.

Baca juga :  Dua Bulan Berjalan Tanpa Tersangka, Masyarakat Soroti Kinerja Reskrim Polres Dumai dalam Kasus Pembalakan Liar

“Kondisi ini seharusnya menjadi pembelajaran. TPA yang sudah bertahun-tahun menumpuk sampah menghasilkan gas metana, apalagi saat musim kemarau potensi kebakaran semakin tinggi. Seharusnya ada sistem deteksi dini dan langkah antisipasi yang lebih baik,” ujarnya.

Deden juga mempertanyakan kesiapan sarana penanggulangan kebakaran di kawasan TPA, seperti ketersediaan hidran, alat pemadam, hingga sistem peringatan dini. Menurutnya, fasilitas tersebut semestinya sudah tersedia mengingat tingginya risiko kebakaran di lokasi tersebut.

Deden berharap kepolisian dapat mengungkap penyebab kebakaran secara objektif. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan TPA Jatiwaringin, ia meminta proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca juga :  Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Adat Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

“Kalau nanti terbukti ada kelalaian atau unsur kesengajaan, silakan kepolisian menegakkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting, penyebab kebakaran ini harus jelas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ucapnya.

Reporter: Dimas

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!