Jepara, penasuara.com – Cabang olahraga (cabor) domino mulai diperkenalkan sebagai olahraga prestasi di Kabupaten Jepara setelah mendapat pengakuan resmi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
Momentum tersebut ditandai dengan penyelenggaraan turnamen domino perdana yang menjadi tonggak awal pembinaan atlet di tingkat daerah.
Turnamen Olahraga Domino Mahple Club 2026 digelar di Balai Kegiatan Warga Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, dan diikuti oleh para pecinta olahraga domino dari berbagai wilayah.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang tidak hanya mengandalkan keberuntungan, tetapi juga kemampuan berpikir taktis, konsentrasi, serta kerja sama antarpemain.
Ketua Panitia sekaligus Ketua Mahple Club, Heru Setyawan, mengatakan bahwa turnamen tersebut merupakan kompetisi domino pertama yang diselenggarakan di Kabupaten Jepara sejak domino diakui sebagai cabang olahraga prestasi.
“Ajang ini menjadi kompetisi domino pertama yang diselenggarakan di Kabupaten Jepara. Kami berharap kegiatan ini menjadi awal lahirnya atlet-atlet domino yang mampu berprestasi di tingkat regional maupun nasional,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran olahraga domino membuka ruang baru bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi di bidang olahraga berbasis strategi.
Selain menjadi sarana kompetisi yang sehat, turnamen ini juga diharapkan mampu mempererat silaturahmi dan meningkatkan sportivitas di kalangan peserta.
Dengan dimulainya pembinaan melalui kompetisi resmi, Jepara diharapkan dapat membangun ekosistem olahraga domino yang berkelanjutan, mulai dari pembinaan atlet, penyelenggaraan kejuaraan secara berkala, hingga persiapan menghadapi berbagai ajang resmi di bawah naungan KONI.
Turnamen perdana tersebut menjadi penanda dimulainya perjalanan olahraga domino sebagai cabang prestasi di Jepara sekaligus menunjukkan komitmen berbagai pihak dalam mendukung lahirnya atlet-atlet potensial yang mampu mengharumkan nama daerah di masa mendatang.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















