Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Dinilai .l, Budi Rizkiyanto Desak Presiden, Kapolri, dan DPR Awasi Kasus Teguh Riyanto di Palembang

130
×

Dinilai .l, Budi Rizkiyanto Desak Presiden, Kapolri, dan DPR Awasi Kasus Teguh Riyanto di Palembang

Sebarkan artikel ini
Dinilai .l, Budi Rizkiyanto Desak Presiden, Kapolri, dan DPR Awasi Kasus Teguh Riyanto di Palembang
banner 468x60

Palembang, penasuara.com — Pemerhati keadilan sosial, Budi Rizkiyanto, secara terbuka melayangkan permohonan dan desakan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Komisi III DPR RI. Ia meminta ketiga pimpinan lembaga negara tersebut untuk memberikan atensi serius, perlindungan, serta jaminan keadilan bagi warga negara bernama Teguh Riyanto.

​Pernyataan tersebut disampaikannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (17/7/26). Desakan ini muncul menyusul adanya sejumlah informasi dari pihak pendamping hukum yang mengindikasikan perlunya pengawasan ketat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Sorotan utama dalam perkara ini adalah dugaan adanya kriminalisasi. Menurut informasi yang diterima Budi, Teguh Riyanto yang diklaim sebagai korban penganiayaan, justru ditetapkan sebagai tersangka.

​”Apabila benar Teguh Riyanto merupakan korban penganiayaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, maka keadaan tersebut perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun proses penyidikan hendaknya diperiksa sesuai ketentuan,” tegas Budi Rizkiyanto dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga :  Panitia HUT RI Ke-81 Desa Paniki Baru Siap Action, Gelar Beragam Lomba Hingga Perbaikan Jalan Desa

​Untuk menjamin berjalannya keadilan, Budi merinci tiga tuntutan utama kepada para pemangku kepentingan:

  • ​Kepada Presiden RI: Meminta Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya guna memastikan penegakan hukum dalam kasus ini berjalan secara profesional, berintegritas, dan terbebas dari segala bentuk intervensi.
  • ​Kepada Kapolri: Mendesak dilakukannya evaluasi dan pengawasan internal yang ketat terhadap penanganan perkara. Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik oleh aparat penegak hukum, sanksi tegas harus diberikan sesuai mekanisme hukum.
  • ​Kepada Komisi III DPR RI: Meminta agar dewan menjalankan fungsi pengawasan (oversight) dengan memanggil dan meminta penjelasan dari institusi kepolisian terkait, guna memberikan kepastian hukum yang transparan kepada masyarakat.
Baca juga :  Budi Rizkiyanto Angkat Bicara: KAI Harus Tegas Menjaga Marwah Profesi Advokat

​Selain menuntut objektivitas penyidikan, Budi juga menyuarakan kekhawatirannya terkait potensi intimidasi. Ia meminta agar negara memberikan perlindungan fisik dan psikologis yang memadai bagi Teguh Riyanto, tim penasihat hukumnya, serta saksi-saksi yang terlibat dalam peradilan ini.

​Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak meminta perlakuan istimewa bagi pihak mana pun. Ia hanya menuntut diterapkannya asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.

​”Harapan saya sederhana. Apabila Teguh Riyanto tidak bersalah, nama baiknya harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran dalam proses penegakan hukum ini, maka harus diproses secara objektif dan tanpa pandang bulu,” paparnya.

Baca juga :  Gandeng Komunitas Ojol dan Opang, Ditlantas Polda Sulbar Cetak Pelopor Keselamatan Jalan Raya

​Di akhir pernyataannya, Budi mengingatkan kembali filosofi kehadiran negara dalam ranah penegakan hukum.

​”Keadilan adalah hak setiap warga negara. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi hak asasi manusia serta menjamin proses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak,” tutupnya.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!