Ogan Ilir, penasuara.com — Satu unit rumah di Komplek Perumahan Griya Makmur Jaya 7, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, hangus dilalap api pada Jumat (9/10/26) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Rumah tersebut diketahui milik seorang warga bernama Mulyani alias Mulyadi (50). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kebakaran bermula sekitar pukul 08.00 WIB.
Kejadian pertama kali disadari oleh penghuni rumah yang juga anak korban, NAA (14). Saat itu, NAA yang sedang tidur terbangun karena mencium bau asap menyengat dari arah belakang rumah. Ketika diperiksa, api ternyata sudah membesar dan melahap lemari pakaian plastik beserta kasur.
Melihat kondisi tersebut, NAA bergegas keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan meminta pertolongan. Warga setempat, termasuk saksi mata Reno (21), yang melihat kejadian langsung berdatangan ke lokasi dan bergotong-royong mencoba memadamkan api.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan dan mengamankan lokasi kejadian.
”Dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Sumber api diperkirakan berasal dari korsleting pada control box pompa mesin air (Sibel) yang diletakkan di atas lemari pakaian plastik, kemudian merambat cepat ke perabotan rumah lainnya,” demikian keterangan resmi dari Polsek Tanjung Raja.
Berkat kerja sama yang cepat antara warga sekitar, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Ogan Ilir, BPBD Ogan Ilir, serta personel Polsek Tanjung Raja, kobaran api akhirnya berhasil dijinakkan satu jam kemudian, yakni sekitar pukul 09.00 WIB.
Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan mempermudah proses penyelidikan lanjutan, personel Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., telah memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi kejadian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan secara berkala memeriksa instalasi listrik maupun peralatan elektronik di rumah guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















