Ogan Ilir, penasuara.com — Kebakaran hebat menghanguskan enam unit rumah warga di Dusun II (RT 004), Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat (14/8/26) pagi. Peristiwa nahas ini diduga kuat berasal dari tindakan kesengajaan salah satu pemilik rumah yang dipicu oleh rasa frustrasi saat bermain judi online.
Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 08.45 WIB dan langsung bergegas ke lokasi kejadian (TKP) untuk membantu pemadaman serta mengamankan area.
“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.15 WIB. Proses pemadaman melibatkan upaya gabungan dari Polsek Pemulutan, TNI, masyarakat sekitar, serta bantuan armada pemadam kebakaran,” ujar AKP Nugrah.
Total armada yang dikerahkan meliputi tiga unit mobil Damkar Kabupaten Ogan Ilir, satu unit Damkar Kota Palembang, satu unit Damkar Manggala Agni, dan satu unit mesin pompa air milik Polsek Pemulutan.
Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, enam kepala keluarga harus kehilangan tempat tinggal. Keenam pemilik rumah yang terdampak adalah Sodri Aroni (71), Kusriadi (53), Hamdan (81), Edy Edward (39), Jariya (46), dan Bagus Pribadi (29). Saat ini, para korban kebakaran terpaksa dievakuasi sementara ke rumah kerabat dan tetangga terdekat.
Berawal dari Gangguan Ponsel Saat Main Judi Slot
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi—di antaranya Agung Sanjaya (30), Romadon (45), dan Sekretaris Desa setempat, Iskandar (45)—polisi menemukan adanya indikasi unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut. Berdasarkan keterangan awal, api diduga pertama kali disulut oleh Bagus Pribadi, yang juga merupakan salah satu korban yang rumahnya ikut terbakar.
Pihak Polsek Pemulutan segera mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan awal, Bagus mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, insiden bermula saat Bagus sedang bermain judi online (slot). Di tengah permainan, ponsel yang digunakannya mengalami gangguan (hang) dan menampilkan gambar yang berbeda. Kesal dengan kondisi tersebut, terduga pelaku melemparkan ponselnya sebanyak dua kali.
”Terduga pelaku mengaku mendapatkan semacam ‘bisikan’ atau suara yang menyuruhnya untuk membakar gorden depan, gorden kamar, selimut, dan kasur di kamarnya sendiri. Setelah membakar barang-barang tersebut, ia justru keluar dan duduk diam di pinggir sungai belakang rumahnya,” jelas keterangan resmi dari Polsek Pemulutan.
Tindak Lanjut Kepolisian
Guna penyelidikan lebih lanjut, Polsek Pemulutan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya satu buah korek api berwarna hijau dan satu unit ponsel pintar berwarna hitam.
Saat ini, lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi (police line) untuk menjaga status quo TKP. Sementara itu, terduga pelaku Bagus Pribadi beserta barang bukti akan segera diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait motif, kondisi psikologis, dan pertanggungjawaban hukumnya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















