TONDANO, penasuara.com — Perkara praperadilan yang diajukan Mario Pangalila, warga masyarakat biasa asal Desa Tincep, Kabupaten Minahasa, berujung pada kemenangan sebagian bagi Pemohon di Pengadilan Negeri Tondano.
Dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Tnn, Mario Pangalila mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa selaku Termohon.
Berdasarkan amar putusan yang dikutip dalam permohonan eksekusi, Pengadilan Negeri Tondano menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Dalam pokok perkara, pengadilan memutuskan:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Memerintahkan Negara, dalam hal ini Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk membayarkan ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.
Atas putusan tersebut, Mario Pangalila kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano. Langkah tersebut ditempuh agar hak Pemohon sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan dapat direalisasikan.
Dalam surat permohonan eksekusinya, Mario meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano untuk membantu Pemohon mendapatkan haknya sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan dan menjadi dasar permohonan eksekusi tersebut.
“Dengan ini Pemohon memohon kepada Yang .ia Ketua Pengadilan Negeri Tondano untuk kiranya bisa membantu Pemohon Eksekusi untuk mendapatkan haknya sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tondano,” demikian inti permohonan Mario Pangalila.
Sebagai penunjang permohonan eksekusi, Mario turut melampirkan fotokopi salinan Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Tnn.
Perkara ini menjadi perhatian karena Pemohon merupakan masyarakat biasa dari Desa Tincep, sementara pihak yang berhadapan dalam perkara praperadilan tersebut adalah institusi penegak hukum melalui Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa sebagai Termohon.
Dengan adanya putusan tersebut, Mario Pangalila kini menempuh tahapan selanjutnya untuk memperoleh hak ganti kerugian sebesar Rp20 juta sebagaimana amar putusan yang dikutip dalam permohonan eksekusi.
Permohonan tersebut ditutup dengan harapan agar Ketua Pengadilan Negeri Tondano dapat memberikan kebijaksanaan dan kemampuan dalam menjalankan tugas negara.
penasuara.com — Hukum & Peradilan
Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan uraian dan kutipan amar Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Tnn serta permohonan eksekusi yang disampaikan Pemohon. Untuk menjaga akurasi, status dan rincian hukum lainnya perlu merujuk pada salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tondano.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















