Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
MalukuNews

Camat Kisar Utara Lakukan Monitoring Hari Ketiga Latihan Paskibra

726
×

Camat Kisar Utara Lakukan Monitoring Hari Ketiga Latihan Paskibra

Sebarkan artikel ini
Camat Kisar Utara Lakukan Monitoring Hari Ketiga Latihan Paskibra
banner 468x60

Maluku,penasuara.com– Menyambut peringatan HUT Republik Indonesia ke-81 dengan penuh tanggung jawab, Camat Kisar Utara Fernando R. Rupilu, S.H., LL.M turun langsung ke lokasi untuk memantau jalannya latihan Paskibra hari ketiga di lapangan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil tinjauan langsung menunjukkan perkembangan yang sangat memuaskan; para pelatih dan peserta didik telah bekerja sungguh-sungguh dan memberikan upaya terbaik dalam setiap sesi latihan.

Baca juga :  Dibalik Suksesnya Latihan Paskibra di perbatasan:ada Ibu-ibu Tangguh Kantor Camat Kisar Selatan Penopang Setia

Camat menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini penting dilakukan guna memastikan pengawasan dan koordinasi yang baik, serta menjamin keselamatan dan kondisi para siswa tetap sehat dan baik-baik saja selama menjalani latihan. Mengingat lokasi kecamatan berada di wilayah perbatasan langsung dengan Negara Demokratis Timor-Leste, diharapkan generasi muda yang terpilih mampu menampilkan performa terbaik sebagai wujud bakti kepada bangsa dan negara.

Baca juga :  Semangat Kemerdekaan, Dirlantas Polda Sulbar Tekankan Pelayanan yang Lebih Humanis dan Menyentuh Hati

Beliau juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada para pelatih yang telah meluangkan waktu dan tenaga secara sukarela mendidik generasi penerus bangsa ini. Sebagai bentuk dukungan penuh, pemerintah kecamatan akan memastikan kebutuhan makan dan minum, perlengkapan latihan, hingga layanan kesehatan peserta terpenuhi dengan baik selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Baca juga :  Konflik Dua SMK di Kota Tegal Berakhir Damai, Masa Depan Pelajar Jadi Prioritas

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!