Toba, Balige (Sumut) : penasuara.com – Bupati Toba menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025, pada rapat paripurna DPRD Toba, Senin (14/7/26).
Selain itu pada kesempatan yang sama, Bupati Toba juga ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam nota pengantar pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Thomson Manurung, Bupati Toba, rencana pendapatan pada tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 1.288.418.122.651,00 namun yang terealisasi adalah sebesar Rp 1.220.313.353.032,13. Dalam rincian realisasi pendapatan dijabarkan sebagai berikut; pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 126.588.191.248,13, kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 1.083.520.095.928,00 dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 10.205.065.856,00.
Sementara untuk belanja daerah dijabarkan sebagai berikut; belanja operasi sebesar Rp 826.737.528.636,00 kemudian belanja modal sebesar Rp 176.307.352.085,00 dan belanja tidak terduga sebesar Rp 20.000.000.
Selanjutnya belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten/Kota dan Desa sebesar Rp 6.986.843.867,00 dan belanja bantuan keuangan daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan Desa sebesar Rp 233.948.977.677.
Dalam kesempatan itu, Bupati Toba menyampaikan agar laporan tersebut dapat dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Toba.
(Reporter: .)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















