Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

Bupati Tangerang Wajib Evaluasi Kinerja OPD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan 

59
×

Bupati Tangerang Wajib Evaluasi Kinerja OPD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan 

Sebarkan artikel ini
Bupati Tangerang Wajib Evaluasi Kinerja OPD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan 
banner 468x60

Kabupaten Tangerang, penasuara.com – Forum Media Banten Ngahiji angkat bicara terkait kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang telah berlangsung selama beberapa hari tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat serta mendorong pemerintah menetapkan status tanggap darurat Sabtu 04/06/2026

Forum Media Banten Ngahiji menilai bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai musibah semata, melainkan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola persampahan dan sistem mitigasi kebakaran di TPA Jatiwaringin.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kebakaran yang meluas hingga memerlukan penanganan lintas instansi menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap fungsi pengawasan, pencegahan, serta kesiapsiagaan perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan TPA. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua Forum Media Banten Ngahiji.

Baca juga :  KPK Rampungkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab Pekalongan

Forum Media Banten Ngahiji juga meminta aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah melakukan penyelidikan dan audit secara objektif terhadap penyebab kebakaran, termasuk menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran prosedur operasional, atau faktor lain yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran. Hal tersebut sejalan dengan adanya proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga :  Tindak Cepat URC Polres Pasangkayu, Dua Pelaku Penganiayaan Sajam Diamankan

Selain itu, pemerintah daerah diminta membuka informasi kepada publik secara transparan mengenai hasil investigasi, langkah penanggulangan, serta rencana pembenahan sistem pengelolaan sampah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Forum Media Banten Ngahiji menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban menjalankan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Apabila terbukti terdapat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga :  Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Forum Media Banten Ngahiji akan terus mengawal perkembangan penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Reporter: .

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!