Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

KPK Rampungkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab Pekalongan

156
×

KPK Rampungkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab Pekalongan

Sebarkan artikel ini
KPK Rampungkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab Pekalongan
banner 468x60

Pekalongan, penasuara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tiga hari dengan memanfaatkan fasilitas ruang pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya memberikan dukungan fasilitas tempat bagi tim penyidik KPK yang tengah menjalankan agenda pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

Baca juga :  TPA Jatiwaringin Terbakar: Alarm Keras atas Gagalnya Tata Kelola Sampah

“Pagi ini merupakan hari terakhir pemeriksaan dari rekan-rekan KPK yang meminjam tempat di Polres Pekalongan Kota. Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan pada hari terakhir ini,” ujar AKBP Riki Yariandi, Minggu (21/6/2026).

Selama tiga hari pelaksanaan pemeriksaan, puluhan saksi dari berbagai unsur telah dimintai keterangan guna mendalami sejumlah informasi dan melengkapi kebutuhan penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak mengetahui secara rinci materi pemeriksaan maupun identitas para saksi yang dipanggil, mengingat seluruh proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga :  Tinjau Lokasi Terdampak Rob di Pati, Gubernur Jateng Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul Tunggulsari

Kehadiran tim penyidik KPK di Pekalongan menarik perhatian publik dan menjadi sorotan masyarakat yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan dalam proses penyidikan.

Masyarakat berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga :  Diduga belum berizin toko Minol di Batam nekat beroprasi berbekal arahan oknum

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!