Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
MalukuNews

BLOK MASELA BERNILAI RATUSAN TRILIUN,MENGAPA PORSI DBH UNTUK PROVINSI MALUKU HANYA 6 PERSEN? APA YANG BISA DI PERJUANGKAN GUBERNUR? 

217
×

BLOK MASELA BERNILAI RATUSAN TRILIUN,MENGAPA PORSI DBH UNTUK PROVINSI MALUKU HANYA 6 PERSEN? APA YANG BISA DI PERJUANGKAN GUBERNUR? 

Sebarkan artikel ini
BLOK MASELA BERNILAI RATUSAN TRILIUN,MENGAPA PORSI DBH UNTUK PROVINSI MALUKU HANYA 6 PERSEN? APA YANG BISA DI PERJUANGKAN GUBERNUR? 
banner 468x60

 

Maluku,penasuara.com-pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, kembali menjadi perhatian publik. Proyek strategis nasional yang dikelola INPEX bersama mitra kerjanya diproyeksikan menjadi salah satu proyek gas alam terbesar di Indonesia.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan rencana pengembangan (Plan of Development/POD) yang telah disetujui pemerintah Pusat, Lapangan Abadi Blok Masela diproyeksikan memproduksi sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun (MTPA), 150 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD) untuk kebutuhan domestik, serta 35.000 barel kondensat per hari. Dengan kapasitas tersebut, nilai produksi bruto proyek diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Namun di balik besarnya potensi tersebut, muncul pertanyaan yang terus mengemuka di tengah masyarakat: mengapa Provinsi Maluku hanya memperoleh porsi 6 persen dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) gas bumi, dan apa yang dapat diperjuangkan pemerintah daerah agar manfaat proyek ini lebih besar bagi masyarakat Maluku?

Baca juga :  Libur MBG Picu Harga Ayam dan Telur Anjlok, Pedagang Pasar Pagi Tegal Tertekan

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah besaran Dana Bagi Hasil (DBH) migas untuk daerah. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai DBH migas, penerimaan negara dari gas bumi dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Porsi yang diterima daerah kemudian dibagi lagi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi penghasil.

Dalam skema tersebut, pemerintah provinsi memperoleh porsi 6 persen, sedangkan kabupaten penghasil dan kabupaten/kota lainnya di provinsi memperoleh bagian sesuai formula yang telah ditetapkan pemerintah yakni 12 persen.

Sebagai provinsi kepulauan yang selama puluhan tahun menghadapi keterbatasan infrastruktur, tingginya biaya logistik, dan kesenjangan pembangunan. Porsi 6 persen Dana Bagi Hasil (DBH) gas bumi belum mencerminkan prinsip keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi lokasi proyek strategis nasional.

Porsi 6 persen DBH tidak sebanding dengan apa yang dibebankan oleh pemeritah dan rakyat Maluku yang justru menanggung berbagai konsekuensi langsung dari aktivitas industri migas, mulai dari pembebasan lahan untuk kepentingan kawasan industri, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga dampak sosial dan lingkungan yang harus dikelola pemerintah daerah.

Baca juga :  Aspirasi Jamaah Jadi Perhatian, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Usulkan Dispensasi Parkir Salat Jumat di Masjid Agung

Dalam kondisi seperti ini, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa tidak cukup hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat. Peran yang diharapkan Publik adalah menjadi negosiator kepentingan daerah.

Gubernur harus mengambil langkah berani untuk mengusulkan revisi formula DBH migas kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar daerah kepulauan memperoleh porsi yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, memastikan tenaga kerja lokal menjadi prioritas dalam setiap tahapan proyek, hingga meminta dana kompensasi pembangunan wilayah terdampak, termasuk infrastruktur, pendidikan vokasi, dan layanan kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi proyek.

Perlu disadari bersama bahwa Blok Masela bukan sekadar proyek migas, tetapi momentum untuk mengoreksi ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah. Jika Maluku hanya menjadi lokasi pengambilan sumber daya tanpa memperoleh manfaat yang memadai, maka tujuan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat patut dipertanyakan.

Baca juga :  NKRI Harga Mati, Pantang Mundur Menegakkan Kebenaran – Semangat Pengabdian Tanpa Syarat

Oleh karena itu, masyarakat menunggu langkah konkret Gubernur Maluku untuk membangun koalisi dengan DPR RI, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat guna memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah. Perjuangan tersebut bukan semata-mata mengejar angka DBH yang lebih besar, tetapi memastikan bahwa kekayaan alam Maluku benar-benar menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat Maluku.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!